-->

TERKINI

Serapan Dana Rehabilitasi Aceh Baru 43 Persen, Pemulihan Dikebut

lampumerahnews
Kamis, 21 Mei 2026, 20.08 WIB Last Updated 2026-05-21T13:08:32Z

Lampumerahnews.id

Banda Aceh - Proses penanganan dampak banjir dan bencana hidrometeorologi di Aceh masih berjalan lambat meski masa transisi darurat akan berakhir pada 28 Juli 2026. Hingga awal Mei, realisasi transfer ke daerah (TKD) untuk program penanganan pascabencana di kabupaten/kota baru mencapai 43,14 persen, sementara pembangunan hunian tetap, normalisasi sungai, dan pemulihan lahan warga belum sepenuhnya selesai.


Kondisi tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penanganan Isu Strategis dan Program Prioritas Pemerintah Aceh terkait bencana yang digelar di Gedung Serba Guna Setda Aceh, Banda Aceh, Rabu, 20 Mei 2026. Pemerintah Aceh membahas percepatan pembangunan daerah terdampak, sinkronisasi lintas sektor, hingga penguatan pengawasan tata kelola anggaran.


Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, T. Robby Irza mengatakan pemerintah terus mendorong percepatan program prioritas melalui kolaborasi antarperangkat daerah dan dukungan pemerintah pusat.


“Penanganan bencana hidrometeorologi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh. Kami terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar program pemulihan berjalan terukur dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terdampak,” ujar Robby.


Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBA, Bahron Bakti menyebut status masa transisi darurat di Aceh masih berlaku hingga 28 Juli 2026. Menurutnya, sejumlah daerah masih membutuhkan perhatian serius, terutama terkait pembangunan rumah warga, normalisasi sungai, pemulihan tambak dan persawahan, serta perbaikan infrastruktur dasar masyarakat.


Sejumlah wilayah seperti Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tengah, Aceh Timur, Gayo Lues hingga Aceh Tamiang disebut masih membutuhkan percepatan penanganan, terutama untuk pemulihan permukiman warga, lahan pertanian, tambak masyarakat, dan fasilitas dasar lainnya. Pemerintah Aceh juga menyoroti pentingnya percepatan validasi data korban terdampak agar bantuan lebih tepat sasaran.


Pengawasan program penanganan dampak banjir juga diperketat dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI guna memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan dan sesuai aturan. Dalam rapat tersebut, unsur Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh, Dr. Imran, mengingatkan agar seluruh proses berjalan akuntabel dan bebas penyimpangan.


Imran mengungkap realisasi TKD kabupaten/kota masih berada di angka 43,14 persen berdasarkan pembaruan data per 9 Mei 2026. Kondisi itu dinilai perlu segera dipercepat agar Aceh tidak tertinggal dibanding daerah lain dalam penanganan pascabencana.


“Seluruh proses percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi harus berjalan transparan, akuntabel, dan bebas korupsi,” ujar Imran.


Perwakilan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Harun, menegaskan tata kelola berbasis data dan pengawasan ketat diperlukan agar seluruh bantuan benar-benar dirasakan masyarakat terdampak.


“KPK mendukung penuh upaya percepatan pemulihan pascabencana di Aceh dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan yang baik,” kata Harun.


Pemerintah Aceh kini berpacu dengan waktu menyelesaikan berbagai pekerjaan sebelum masa transisi darurat berakhir pada akhir Juli 2026, di tengah tuntutan percepatan pembangunan hunian warga, normalisasi sungai, serta pemulihan ekonomi masyarakat terdampak banjir.


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini