Lampumerahnews.id
JAKARTA - Peringatan May Day 2026 dijadikan momentum untuk membongkar wajah asli pasar kerja Indonesia. Kordinator Nasional " Geber BUMN, Ahmad Ismail alias Bang Ais, menyebut Indonesia sedang mengalami _krisis kerja berlapis , angkatan kerja bertambah, ekonomi tumbuh, pengangguran turun, tapi kerja layak justru jadi kemewahan.
“Tiap tahun jutaan orang masuk dunia kerja. Angkatan kerja naik 10 persen dalam 4 tahun: dari 139,81 juta pada Februari 2021 jadi 154 juta Agustus 2025. Ekonomi tumbuh, TPT turun dari 6,49 ke 4,85 persen. Tapi pertanyaannya: mereka kerja di mana? Sebagai apa? Upah berapa? Perlindungannya apa?” tegas Bang Ais, dalam keterangan resmi nya , Kamis (1/5/2026).
Bekerja, Tapi di Sektor Informal
Data Agustus 2025 menunjukkan 57,8% atau 84,70 juta orang bekerja di sektor informal. Hanya 42,2% atau 61,84 juta orang terserap di sektor formal.
Sektor informal artinya tanpa kontrak jelas, tanpa kepastian pendapatan, tanpa perlindungan hukum saat kecelakaan kerja, sakit, atau PHK sepihak. Dua sektor terbesar penyerapnya: pertanian 28,15% dan perdagangan 18,73%, dengan upah di bawah rata-rata nasional.
Rata-rata upah buruh nasional hanya Rp3,33 juta per bulan, stagnan. Sementara sektor upah tinggi seperti IT, keuangan, energi hanya serap sebagian kecil tenaga kerja.
“Artinya: pertumbuhan lapangan kerja bukan ke arah kerja layak. Tapi ke arah penampungan. Bukan yang mensejahterakan,” kata Bang Ais.
Bekerja, Tanpa Pengaman
Dari 61,08 juta pekerja informal akhir 2024, hanya 16,2% atau 9,9 juta jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lebih dari 50 juta pekerja informal kerja tanpa jaminan sosial.
“Tanpa jaminan sosial, siapa yang menanggung beban ketika risiko kerja terjadi? Buruh dan keluarganya sendiri,” tegasnya.
Angka Pengangguran Menipu
TPT 4,85% Agustus 2025 dinilai tidak mencerminkan realitas. Angka itu hanya hitung yang sama sekali tidak bekerja dan sedang cari kerja. Tidak hitung pekerja paruh waktu 24,77% dan setengah penganggur 7,91%.
“Jika digabung, lebih dari 30% tenaga kerja bekerja tidak optimal. Bukan karena malas, tapi lapangan kerja memadai tidak tersedia,” ujar Bang Ais.
Negara Ingkar Konstitusi
Bang Ais mengingatkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak. Pasal 28H ayat (3): berhak atas jaminan sosial untuk hidup bermartabat.
“Ketika negara biarkan 84 juta pekerja informal tanpa perlindungan layak, itu bukan kegagalan pasar. Itu pengingkaran terhadap UUD,” tegasnya.
Kerja Mode Bertahan Hidup: Hasil Kebijakan
Kondisi ini disebut hasil akumulasi kebijakan: lemahnya dorongan sektor formal, informal tumbuh tanpa batas, hubungan kerja fleksibel tanpa kontrol, upah tak selaras kebutuhan hidup. “Kebijakan ketenagakerjaan lebih untuk kemudahan investasi daripada keamanan kerja.”
May Day 2026, kata Bang Ais, ukurannya bukan TPT turun. Tapi koreksi atas krisis kerja berlapis: “Asal bisa kerja, mode bertahan hidup. Bukan untuk layak, apalagi sejahtera.”
3 Rekomendasi Geber BUMN
1. Regulasi ketenagakerjaan* berbasis Putusan MK, orientasi norma perlindungan kerja.
2. Ciptakan lapangan kerja berkualitas*, bukan sekadar penampungan.
3. Perluasan perlindungan sosial* dengan skema cakupan universal sesuai amanat konstitusi.
“Selama modenya tak berubah, negara belum tunaikan kewajibannya kepada rakyat maupun konstitusinya sendiri,” tutup Bang Ais.


