Lampumerahnews.id
ACEH TAMIANG — Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025 mulai dibayangi persoalan proyek akhir tahun yang diduga terdampak banjir bandang November 2025. Di tengah serapan belanja daerah yang baru mencapai 89,76 persen, DPRK Aceh Tamiang kini menghadapi tantangan menelusuri sejumlah pekerjaan fisik yang disebut rusak, tertutup lumpur, bahkan diduga hilang akibat terjangan banjir saat proyek masih berlangsung.
Dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tamiang, Senin (18/5/2026), pemerintah daerah melaporkan realisasi belanja daerah mencapai Rp1,17 triliun atau 89,76 persen dari total APBK 2025. Namun, pada periode akhir tahun yang sama, Aceh Tamiang juga dilanda banjir bandang yang merendam sejumlah kawasan dan merusak infrastruktur di beberapa kecamatan.
Di Aceh Tamiang, proyek fisik pemerintah umumnya mulai dipacu pada triwulan akhir tahun anggaran. Saat banjir besar menerjang pada November 2025, sejumlah rekanan disebut masih menyelesaikan pekerjaan infrastruktur seperti drainase, bronjong, talud hingga jalan lingkungan di kawasan rawan bantaran sungai.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, mengatakan pembahasan LKPJ akan dilakukan dengan memperhatikan capaian program dan pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
“Sesuai Pasal 22 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, pembahasan LKPJ dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah,” kata Fadlon dalam rapat paripurna.
Sementara itu, Armia Pahmi menyebut realisasi anggaran yang disampaikan masih bersifat sementara atau unaudited karena belum melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Untuk penyerapan atau realisasi anggaran tersebut masih bersifat sementara karena belum melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI,” ujar Armia.
Kondisi pascabanjir dinilai berpotensi menyulitkan proses verifikasi fisik proyek, terutama pekerjaan yang berada di bantaran sungai dan kawasan rawan sedimentasi. Selain rusak akibat arus banjir, sejumlah proyek disebut mengalami perubahan kondisi lapangan karena tertutup lumpur dan material bawaan air
Situasi itu membuat pembahasan LKPJ tahun ini dinilai tidak sekadar administratif, tetapi juga menyangkut kemampuan DPRK memastikan proyek-proyek yang dibiayai APBK benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara fisik maupun keuangan.
Untuk mendalami laporan tersebut, DPRK Aceh Tamiang membentuk lima panitia khusus (Pansus) yang akan membahas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 secara lebih rinci bersama perangkat daerah terkait.
(Kamalruzamal)


