Lampumerahnews.id
BANDA ACEH — Setelah menuai kritik luas selama beberapa pekan terakhir, Pemerintah Aceh akhirnya mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh. Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memastikan seluruh warga kini dapat kembali berobat seperti biasa tanpa pembatasan berdasarkan desil ekonomi.
Keputusan tersebut disampaikan Mualem di Banda Aceh, Minggu (18/5/2026), setelah polemik JKA berkembang menjadi sorotan publik, mulai dari isu pembatasan penerima manfaat, validitas data, penyusutan anggaran, hingga kritik dari berbagai kalangan terhadap kebijakan tersebut.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi.
Menurutnya, keputusan mencabut pergub dilakukan setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.
Pemerintah Aceh juga menyebut telah menerima masukan dari DPRA serta mahasiswa yang sebelumnya menggelar aksi dan forum diskusi terkait kebijakan tersebut.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” katanya.
Dengan dicabutnya aturan tersebut, Pemerintah Aceh memastikan pembiayaan layanan kesehatan kembali menggunakan pola sebelumnya tanpa pembatasan kelompok penerima berdasarkan desil ekonomi.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” ujar Mualem. “Jadi tidak ada pembatasan desil.”
Keputusan ini sekaligus meredakan kekhawatiran masyarakat yang sebelumnya cemas akan potensi pembatasan layanan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan dan warga dengan penghasilan tidak tetap.
Sebelumnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 menuai polemik karena dinilai membatasi akses layanan kesehatan dan berpotensi bertentangan dengan semangat Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang menjamin layanan kesehatan bagi seluruh warga Aceh.
Dengan dicabutnya pergub tersebut, Pemerintah Aceh kini menghadapi tantangan baru untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan JKA tanpa kembali memunculkan polemik pembatasan layanan kesehatan di kemudian hari.
(Kamalruzamal)


