-->

TERKINI

Pergub JKA Tak Dicabut, Pemerintah Aceh Pilih Kaji Ulang Kebijakan

lampumerahnews
Senin, 04 Mei 2026, 21.12 WIB Last Updated 2026-05-04T14:12:56Z

Lampumerahnews.id

BANDA ACEH — Di tengah polemik anggaran dan pembatasan layanan Jaminan Kesehatan Aceh, Pemerintah Aceh mulai membuka ruang evaluasi tanpa mencabut aturan yang dipersoalkan. Keputusan ini dinilai sebagai upaya menghindari kekosongan hukum yang berpotensi menghentikan layanan kesehatan bagi masyarakat.


Langkah tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Kantor Setda Aceh, Senin (4/5/2026), saat pemerintah bersama mahasiswa dan organisasi kepemudaan membahas implementasi Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Forum ini menjadi respon atas kritik yang berkembang terkait dampak kebijakan terhadap akses layanan kesehatan.


Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir menyatakan pemerintah membuka ruang bagi mahasiswa untuk ikut mengawal kebijakan tersebut. Ia menilai keterlibatan publik penting untuk memastikan program berjalan lebih transparan dan tepat sasaran.


Sementara itu, Ketua Umum PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, menegaskan pihaknya tidak mendorong pencabutan aturan, melainkan evaluasi menyeluruh. 


“Kami sebagai mahasiswa terbuka terhadap perbedaan pendapat, itu bagian dari proses berpikir. Tapi hari ini kami melihat, jika pergub ini dicabut, akan terjadi kekosongan hukum,” ujarnya.


Ia menambahkan, dampak kekosongan hukum bisa lebih luas.

 “Jika JKA tidak berjalan, bukan hanya masyarakat desil 8 ke atas yang terdampak, tetapi dari desil 1 sampai 10 juga, ikut merasakan dampaknya,” kata Rendi.


Pernyataan ini muncul di tengah kritik terhadap kebijakan yang dinilai membatasi penerima manfaat JKA. Di sisi lain, pemerintah kini menghadapi dilema antara menjaga keberlanjutan program dan memastikan kebijakan tetap sesuai dengan prinsip layanan kesehatan yang merata.


FGD ini disebut sebagai langkah awal untuk mengevaluasi kebijakan tanpa menghentikan pelaksanaan program. Namun hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari Pemerintah Aceh terkait arah revisi kebijakan maupun dampaknya terhadap anggaran dan cakupan layanan.



(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini