-->

TERKINI

DPRK Aceh Tamiang Desak Perusahaan Sawit Patuhi Hak Buruh

lampumerahnews
Jumat, 08 Mei 2026, 15.53 WIB Last Updated 2026-05-08T08:54:08Z

Lampumerahnews.id



ACEH TAMIANG – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menyoroti persoalan perlindungan tenaga kerja dan dugaan pelanggaran hak buruh oleh sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang, Kamis (7/5/2026).


Forum yang dipimpin unsur legislatif itu menjadi ruang penyampaian aspirasi pekerja terkait upah, BPJS Ketenagakerjaan, pesangon hingga pengawasan perusahaan sawit di tengah kondisi pemulihan ekonomi pascabanjir besar yang melanda Aceh Tamiang akhir 2025 lalu.


Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, menegaskan perusahaan yang beroperasi di Aceh Tamiang tidak boleh hanya berorientasi keuntungan tanpa memperhatikan kesejahteraan pekerja.


“Momentum Hari Buruh Internasional atau May Day bukan sekadar seremoni tahunan. Ini adalah pengingat keras bahwa masih ada hak-hak pekerja yang diinjak-injak oleh sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh Tamiang,” tegas Fadlon.


Ia menyebut DPRK menerima berbagai laporan terkait dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan, belum optimalnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan serta pekerja yang masih bergantung pada program BPJS PBI yang dibiayai pemerintah.


“Perusahaan menikmati hasil kekayaan alam Aceh Tamiang, tetapi beban sosial dan kesehatan pekerjanya justru dibebankan kepada negara dan pemerintah daerah. Artinya, keuntungan diprivatisasi, sementara penderitaan buruh diserahkan kepada pemerintah,” ujarnya.


Fadlon juga menekankan bahwa DPRK mendukung langkah pengawasan terhadap pelaksanaan UMK dan UMSK agar hak pekerja tidak diabaikan.


“Aceh Tamiang bukan tempat mencari untung semata. Daerah ini harus dihormati, pekerjanya harus disejahterakan, dan hukumnya wajib dipatuhi,” katanya.


Sementara itu, mewakili Bupati Aceh Tamiang, Plt Sekda Aceh Tamiang, Syuibun Anwar, mengatakan pemerintah daerah terus mendorong perlindungan tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku.


Menurutnya, buruh memiliki posisi penting dalam menjaga produktivitas dunia usaha, terutama saat daerah masih berada dalam tahap pemulihan pascabencana hidrometeorologi.


“Buruh merupakan tulang punggung operasional perusahaan. Karena itu, perusahaan wajib memenuhi hak pekerja, mulai dari upah layak, jaminan sosial, hingga perlindungan keselamatan kerja,” ujarnya.


Dalam forum tersebut, Ketua PC FSPPP-SPSI Aceh Tamiang, Tedi Irawan, menyampaikan lima aspirasi utama pekerja. Di antaranya dukungan anggaran kegiatan May Day, optimalisasi pelayanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, penyelesaian pesangon eks pekerja PT PD Pati, pengawasan penerapan UMK dan UMSK, serta pengawasan distribusi kelapa sawit.


Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sendiri telah merekomendasikan kenaikan UMK dan UMSK Tahun 2026 sebesar 7 persen kepada Pemerintah Aceh. UMK Aceh Tamiang naik menjadi Rp3.978.204, sedangkan UMSK sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit meningkat menjadi Rp4.045.441.


RDP May Day 2026 itu turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala SKPK, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, organisasi pekerja, organisasi kemasyarakatan serta insan pers. DPRK menyebut forum dialog tersebut menjadi langkah membangun komunikasi antara pemerintah, legislatif dan pekerja tanpa harus melalui aksi demonstrasi di jalan.


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini