ACEH TAMIANG – DPRK Aceh Tamiang menyoroti dugaan masih adanya pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menggunakan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah, meski berstatus sebagai pekerja aktif perusahaan. Kondisi itu dinilai berpotensi melanggar kewajiban perusahaan dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan kepada pekerja. Sorotan tersebut disampaikan Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di gedung DPRK Aceh Tamiang, Kamis (7/5/2026).
Menurut Fadlon, DPRK menerima laporan terkait dugaan pekerja perkebunan sawit yang belum didaftarkan secara penuh dalam program perlindungan tenaga kerja oleh perusahaan, sehingga masih bergantung pada BPJS PBI yang iurannya ditanggung pemerintah.
“Perusahaan menikmati hasil kekayaan alam Aceh Tamiang, tetapi beban sosial dan kesehatan pekerjanya justru dibebankan kepada negara dan pemerintah daerah. Artinya, keuntungan diprivatisasi, sementara penderitaan buruh diserahkan kepada pemerintah,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga berpotensi membebani keuangan negara karena program BPJS PBI sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Dalam regulasi ketenagakerjaan, pemberi kerja sebenarnya memiliki kewajiban mendaftarkan pekerja ke program jaminan sosial. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang mewajibkan pemberi kerja secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.
Selain itu, Pasal 99 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan setiap pekerja dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
DPRK menilai dugaan pekerja aktif perusahaan yang masih menggunakan skema PBI dapat menjadi indikasi belum optimalnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja.
Persoalan tersebut menjadi salah satu aspirasi utama yang disampaikan serikat pekerja dalam forum May Day 2026. Selain isu BPJS, pekerja juga meminta pengawasan terhadap penerapan UMK dan UMSK serta penyelesaian hak pesangon eks pekerja PT PD Pati.
Sementara itu, mewakili Bupati Aceh Tamiang, Plt Sekda Aceh Tamiang, Syuibun Anwar, mengatakan pemerintah daerah terus mendorong pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Buruh merupakan tulang punggung operasional perusahaan. Karena itu, perusahaan wajib memenuhi hak pekerja, mulai dari upah layak, jaminan sosial, hingga perlindungan keselamatan kerja,” ujarnya.
RDP May Day 2026 itu turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala SKPK, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan swasta, organisasi pekerja serta insan pers. DPRK meminta pengawasan ketenagakerjaan diperkuat agar perlindungan pekerja di sektor perkebunan sawit tidak hanya menjadi kewajiban di atas kertas.
(Kamalruzamal)


