Lampumerahnews.id
JAKARTA– Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia resmi menetapkan Gede Narayana sebagai Wakil Ketua KI Pusat yang baru untuk tahun 2026. Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Komisioner, Rabu 3 Juni 2026 di Aula Kantor KI Pusat.
Keputusan ini menyusul diterimanya pengunduran diri Arya Sandhiyudha dari jabatan Wakil Ketua merangkap Anggota KI Pusat Periode 2022–2026. Pengunduran diri telah diproses sesuai Pasal 34 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menjelaskan, permohonan pengunduran diri Arya telah diusulkan kepada Presiden RI agar segera ditetapkan melalui Keputusan Presiden sesuai mekanisme perundang-undangan.
*Gede Narayana Jabat Waka KI Pusat*
Untuk menjaga kesinambungan kerja, KI Pusat bergerak cepat mengisi kekosongan. Gede Narayana yang saat ini menjabat Komisioner Bidang Regulasi Periode 2022–2026 ditunjuk sebagai Wakil Ketua KI Pusat.
Penyesuaian struktur dilakukan secara terukur agar roda organisasi tetap optimal. Langkah ini krusial untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KI Pusat berjalan efektif sesuai amanat UU KIP.
KI Pusat menegaskan pengunduran diri Arya tidak memengaruhi independensi dan keberlangsungan tugas kelembagaan. Seluruh program kerja strategis tetap berjalan normal, meliputi:
1. Proses penyelesaian sengketa informasi publik
2. Penguatan implementasi keterbukaan informasi di berbagai lini
3. Pengawasan pelaksanaan UU KIP
4. Program strategis nasional lainnya yang telah direncanakan
Menutup pernyataan, KI Pusat mengajak badan publik, masyarakat, media massa, dan seluruh pemangku kepentingan terus mendukung keterbukaan informasi publik. Hal ini merupakan pilar penting demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
*Tentang KI Pusat*
Komisi Informasi Pusat RI adalah lembaga mandiri yang menjalankan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KI Pusat bertugas menetapkan standar layanan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, serta mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh Indonesia.


