-->

TERKINI

Status Jalan dalam Kawasan HGU PT Padang Palma Permai di Aceh Tamiang Mulai Dipertanyakan

lampumerahnews
Selasa, 09 Juni 2026, 15.17 WIB Last Updated 2026-06-09T08:17:17Z

Lampumerahnews.id

 ACEH TAMIANG — Status ruas Jalan Alur Sali–Simpang IV Alur Sali di Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, mulai menjadi perhatian setelah proyek preservasi jalan nasional bernilai miliaran rupiah diketahui berada di kawasan yang disebut masih masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Padang Palma Permai (PPP) yang masa berlakunya disebut berakhir pada tahun 2027.


Perhatian terhadap status jalan tersebut muncul setelah media menemukan adanya portal kawasan perkebunan, pos penjagaan, penanda divisi kebun serta patok Badan Pertanahan Nasional (BPN) di sekitar lokasi pekerjaan preservasi jalan.


Portal yang berada di pintu masuk kawasan juga terlihat masih aktif digunakan dan dilengkapi pos penjagaan perkebunan.


Di lapangan, jalan tersebut terlihat terhubung langsung dengan kawasan perkebunan kelapa sawit yang masih aktif beroperasi.


Ruas jalan tersebut selama ini juga diketahui digunakan masyarakat sebagai jalur aktivitas harian dan transportasi hasil perkebunan warga.


Informasi yang diperoleh media menyebutkan masa HGU PT Padang Palma Permai disebut berakhir pada tahun 2027 dan pelepasan ruas jalan dari kawasan HGU baru akan diusulkan pada periode tersebut.


Kondisi tersebut memunculkan perhatian mengenai status administrasi ruas jalan yang saat ini sedang dikerjakan menggunakan anggaran preservasi jalan nasional.


Berdasarkan papan proyek di lokasi, pekerjaan preservasi Jalan Alur Sali–Simpang IV Alur Sali terbagi dalam dua seksi berbeda dengan total nilai kontrak mencapai lebih dari Rp18 miliar.


Paket pertama dikerjakan CV Alingenk dengan nilai kontrak Rp9,2 miliar untuk Seksi I, sementara paket kedua dikerjakan CV AW Generations senilai Rp8,8 miliar untuk Seksi II.


Kedua proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh.


Kondisi tersebut membuat perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada mutu pekerjaan preservasi jalan, tetapi juga pada status administrasi ruas jalan yang berada dalam kawasan HGU aktif.


Selain persoalan mutu pekerjaan yang sebelumnya mulai disorot masyarakat, status ruas jalan dalam kawasan HGU kini ikut menjadi perhatian karena berkaitan dengan dasar administrasi dan status ruang jalan yang dipreservasi menggunakan anggaran negara.


Informasi yang diperoleh media dari pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyebutkan hingga kini belum terdapat penetapan resmi status ruas jalan tersebut.


Namun informasi tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi terkait mengenai status administrasi dan kewenangan ruas jalan dimaksud.


Dalam administrasi pemerintahan, penetapan status jalan menjadi dasar penting untuk menentukan kewenangan pengelolaan, penggunaan anggaran hingga tanggung jawab pemeliharaan jalan.


Sementara dalam kawasan HGU, penggunaan ruang jalan umumnya juga berkaitan dengan status lahan, akses publik dan administrasi pertanahan.


Undang-Undang Pokok Agraria maupun regulasi pertanahan pada dasarnya tidak secara eksplisit melarang pembangunan infrastruktur pemerintah berada di kawasan HGU. Namun selama HGU masih aktif, penggunaan ruang di dalamnya tetap memerlukan kejelasan status administrasi, kewenangan serta dasar penggunaan lahannya.


Dalam praktik pembangunan infrastruktur, kejelasan status jalan menjadi penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai kewenangan dan administrasi pertanahan.


Karena itu, kondisi ruas jalan yang berada di kawasan perkebunan aktif namun sedang dikerjakan melalui proyek preservasi jalan nasional mulai memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar penetapan dan status jalan tersebut.


Di sisi lain, masyarakat sekitar mengakui ruas jalan tersebut selama ini memang digunakan sebagai akses aktivitas warga dan transportasi hasil perkebunan.


Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah ruas tersebut telah berstatus jalan publik definitif atau masih berada dalam administrasi kawasan HGU perusahaan.


Masyarakat berharap pemerintah daerah, BPJN Aceh, Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan terbuka terkait status ruas jalan tersebut agar tidak memunculkan polemik di tengah masyarakat.


Dengan nilai proyek preservasi yang mencapai lebih dari Rp18 miliar, kejelasan status administrasi ruas jalan dinilai penting agar penggunaan anggaran negara tidak menimbulkan polemik hukum maupun tata kelola di kemudian hari.


Publik kini menunggu penjelasan resmi mengenai status ruas jalan tersebut, termasuk dasar administrasi penggunaan anggaran preservasi jalan nasional pada kawasan yang disebut masih berada dalam HGU aktif perusahaan.


Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status administrasi ruas jalan yang berada di kawasan HGU tersebut.


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini