-->

TERKINI

15 Tahun Menggantung: 320 KK Transmigran Air Balui Muba Menuntut Kepastian Lahan 2,5 Hektare

lampumerahnews
Rabu, 03 Juni 2026, 23.13 WIB Last Updated 2026-06-03T16:13:13Z

 

Lampumerahnews.id 


MUSI BANYUASIN – Selama 15 tahun, 320 Kepala Keluarga (KK) transmigran di UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, hidup dalam ketidakpastian. Janji negara berupa lahan 2,5 hektare per KK sejak 2011 dan 2013 hingga kini belum sepenuhnya dipenuhi. Ruang hidup mereka justru terancam dicaplok perkebunan sawit.


Melalui surat aduan resmi No. 001/MT-AB/VI/2026, perwakilan warga melaporkan dugaan maladministrasi berat, pemalsuan dokumen, hingga penguasaan lahan oleh PT Pratama Palm Abadi (PT PPA) kepada Ombudsman RI. Namun warga mengaku kecewa karena aduan mereka tidak diterima Ombudsman RI dengan alasan yang tidak jelas, padahal sudah jauh-jauh datang dari Muba ke Jakarta.


Janji 2,5 Hektare, Realita Pahit*


Awal masalah bermula dari janji pemerintah: setiap KK transmigran berhak atas total lahan 2,5 hektare. Faktanya jauh berbeda.


150 KK gelombang pertama 2011 tidak pernah menerima Lahan Usaha II seluas 1,5 hektare. Sementara 170 KK gelombang kedua 2013 hanya mendapat 0,5 hektare pekarangan. Kejelasan Lahan Usaha I dan II sampai hari ini nihil.


Alih-alih menerima hak, sekitar 818 hektare kawasan yang seharusnya jadi Lahan Usaha I dan II justru dikuasai dan dipagari PT PPA. Puncaknya akhir 2025, perusahaan mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) tepat di atas tanah kelolaan warga. Ancaman pengusiran nyata memaksa lebih dari 60% warga mengungsi demi bertahan hidup.


"Negara Wajib Hadir, Ini Rapor Merah" 


Merespons krisis kemanusiaan ini, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mendesak pemerintah pusat dan daerah segera turun tangan.


"Pemerintah pusat, Kementerian Transmigrasi, serta Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba harus segera turun tangan tanpa menunda-nunda lagi. Konflik yang menelantarkan ratusan nyawa selama 15 tahun ini adalah rapor merah pelayanan publik. Negara yang mengundang mereka transmigrasi, maka negara pula yang wajib hadir memulihkan hak tanah mereka dan melindungi keselamatan fisik serta ekonomi warga Air Balui dari cengkeraman korporasi," tegas Wilson, Selasa 2 Juni 2026.


Pangkal Penyelesaian: Pancasila


Wilson menekankan penyelesaian sengketa agraria ini harus berpijak pada Pancasila. Sila Kedua "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" menuntut pemerintah dan korporasi memanusiakan transmigran, bukan memperlakukan mereka sebagai objek manipulasi dokumen.


Sila Kelima "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" harus jadi kompas pembagian ruang hidup. "Negara tidak boleh biarkan regulasi HGU ditunggangi untuk keuntungan segelintir pengusaha, sementara hak transmigran dikesampingkan hingga mereka hidup terlunta-lunta. Kembalikan sengketa ini ke meja musyawarah berlandaskan keadilan sosial," pungkasnya.


Warga Air Balui kini hanya menuntut satu hal: kepastian hukum dan penyerahan hak lahan 2,5 hektare per KK secara jujur, sebelum HGU PT PPA disetujui.

Komentar

Tampilkan

Terkini