-->

TERKINI

May Day 2026 Jadi Titik Balik Regulasi Pekerja Informal Nasional

lampumerahnews
Sabtu, 02 Mei 2026, 10.40 WIB Last Updated 2026-05-02T04:00:24Z

Lampumerahnews.id

BANDA ACEH — Paket kebijakan ketenagakerjaan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada momentum Hari Buruh Internasional 2026 mulai memicu perhatian hingga ke daerah. Arah baru perlindungan pekerja informal dinilai menjadi langkah penting, namun implementasinya berpotensi tidak merata, terutama di wilayah luar pusat ekonomi.


Dalam paket kebijakan tersebut, pemerintah merilis sejumlah regulasi strategis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, pembentukan satgas mitigasi PHK, hingga ratifikasi Konvensi 188 dari International Labour Organization. Di saat yang sama, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden terkait perlindungan pekerja transportasi berbasis aplikasi, yang menyasar pengemudi ojek online seperti Gojek dan layanan sejenis.


“Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Presiden dalam peringatan May Day di Jakarta.


Selain itu, pemerintah juga menggulirkan kebijakan pendukung seperti kenaikan upah minimum, pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online, serta diskon iuran jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah, termasuk nelayan dan pengemudi.


Namun, di lapangan, implementasi kebijakan tersebut dinilai masih menghadapi tantangan. Di sektor transportasi digital, misalnya, status kemitraan pengemudi dinilai belum berubah secara mendasar, sehingga perlindungan kerja masih bergantung pada kebijakan masing-masing platform.


Di sisi lain, ratifikasi ILO 188 menghadirkan standar yang lebih tegas bagi sektor perikanan, mulai dari keselamatan kerja hingga kepastian hubungan kerja. Perbedaan pendekatan ini memunculkan kesenjangan antar sektor pekerja informal, terutama antara sektor yang telah mengacu pada standar global dan sektor ekonomi digital yang masih dalam tahap pengaturan domestik.


Bagi daerah seperti Aceh, arah kebijakan ini menjadi sinyal penting, namun sekaligus menantang dari sisi kesiapan implementasi. Infrastruktur ekonomi digital yang belum merata serta keterbatasan pengawasan di daerah berpotensi membuat dampak kebijakan tidak sepenuhnya dirasakan oleh pekerja.


Dengan jumlah pekerja informal yang terus meningkat, keberhasilan paket kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan hingga ke daerah. Tanpa itu, perluasan perlindungan yang dicanangkan berisiko berhenti sebagai kebijakan di atas kertas, tanpa perubahan nyata di lapangan.


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini