Lampumerahnews.id
ACEH — Kebijakan perusahaan perkebunan sawit di Aceh Tamiang yang tetap mewajibkan pekerja masuk pada 1 Mei 2026 menuai sorotan. Hari Buruh Internasional yang seharusnya menjadi libur nasional justru diperlakukan sebagai hari kerja normal tanpa skema lembur yang jelas, berisiko menghilangkan hak upah lembur pekerja, sementara pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi dinilai belum efektif.
Pengumuman internal perusahaan menyebut pekerja tetap bekerja seperti hari biasa pada 1 Mei, lalu diberikan libur pengganti pada 4 Mei. Skema ini disebut sebagai tindak lanjut komunikasi dengan serikat pekerja. Namun di lapangan, pola tersebut memperlihatkan bahwa hari libur nasional diposisikan sebagai hari kerja normal, tanpa kejelasan kompensasi lembur bagi pekerja yang tetap masuk.
Sekretaris DPC K-Sarbumusi Aceh Tamiang, Saiful Lubis, menilai kebijakan itu tidak bisa dipandang sekadar pengaturan teknis, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan.
“Kalau dilihat sekilas, pengumuman itu memang terkesan hanya pengaturan hari kerja dan ganti hari. Tapi dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, ini perlu diluruskan. Tanggal 1 Mei adalah hari libur nasional, jadi pekerja tidak wajib bekerja. Kalau tetap dipekerjakan, statusnya bukan hari kerja biasa lagi, melainkan kerja di hari libur resmi yang wajib dibayar upah lembur,” ujar Saiful.
“Tidak cukup hanya diganti dengan libur di hari lain. Dalam aturan, penggantian hari itu hanya tambahan, bukan pengganti kewajiban membayar lembur. Kalau tidak dibayarkan, ini berpotensi mengurangi hak normatif pekerja dan bisa masuk kategori perselisihan hak,” tambahnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di Aceh yang berada di bawah kewenangan provinsi melalui UPTD. Menurutnya, praktik serupa kerap berulang di sektor perkebunan karena minimnya pengawasan langsung.
“Ini menunjukkan pengawasan UPTD ketenagakerjaan Aceh belum maksimal. Praktik seperti ini berulang, terutama di sektor perkebunan. Kami minta Disnaker Aceh segera turun dan memastikan hak pekerja tidak diabaikan,” tegasnya.
Secara regulasi, Hari Buruh ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2013. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja serta PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi wajib mendapatkan upah lembur. Ketentuan ini merupakan hak normatif yang tidak dapat dinegosiasikan dalam perjanjian kerja.
Dengan demikian, skema “ganti hari” tidak dapat menggantikan kewajiban pembayaran lembur. Jika pekerja tetap dipekerjakan tanpa kompensasi tersebut, maka berpotensi masuk kategori perselisihan hak dan dapat dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan, dengan konsekuensi sanksi administratif bagi perusahaan.
Di Aceh Tamiang, sektor perkebunan sawit menjadi tulang punggung ekonomi lokal dengan ribuan tenaga kerja bergantung pada upah harian. Dalam sistem kerja berbasis target produksi di perusahaan perkebunan skala besar, praktik pengalihan hari libur seperti ini dinilai rawan terjadi dan berisiko langsung menekan pendapatan pekerja.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Ketenagakerjaan Aceh terkait langkah pengawasan atas kebijakan tersebut. Kondisi ini kembali menimbulkan pertanyaan publik, sejauh mana efektivitas pengawasan ketenagakerjaan provinsi dalam melindungi hak pekerja di lapangan, atau justru praktik serupa akan terus berulang tanpa koreksi.
(Kamalruzamal)


