Lampumerahnews.id
ACEH TAMIANG — Peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dominasi proyek non-tender di Aceh mulai memunculkan dorongan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi pola pengadaan barang dan jasa, termasuk di Kabupaten Aceh Tamiang yang masih memiliki jumlah tender terbuka sangat minim di sejumlah dinas strategis.
Data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menunjukkan sebagian besar paket proyek di Aceh Tamiang belum menggunakan mekanisme tender terbuka, meski nilai anggaran yang dikelola mencapai puluhan miliar rupiah.
Pada 2026, Dinas Pendidikan Aceh Tamiang tercatat memiliki pagu sekitar Rp62 miliar dengan 306 paket kegiatan, tetapi hanya lima paket yang dilelang. Sementara Dinas Kesehatan Aceh Tamiang memiliki 301 paket dengan pagu Rp28,8 miliar dan hanya dua paket tender.
Sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Tamiang memiliki 650 paket kegiatan senilai Rp53 miliar, dengan jumlah tender sebanyak 18 paket.
Sebelumnya, Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, menyebut dominasi penunjukan langsung (PL) dalam pengadaan pemerintah daerah sebagai red flag atau tanda rawan yang perlu mendapat perhatian khusus.
Menurut KPK, pengadaan non-tender dalam jumlah besar rawan memunculkan praktik pemecahan paket pekerjaan, minim persaingan usaha, hingga potensi konflik kepentingan dalam penggunaan anggaran daerah.
Aktivis antikorupsi dari Transparency Aceh, Saiful Lubis, menilai pemerintah daerah perlu menjadikan peringatan KPK sebagai momentum memperbaiki tata kelola pengadaan proyek.
Menurutnya, evaluasi penting dilakukan terutama pada dinas yang memiliki jumlah paket besar tetapi tender yang sangat sedikit.
“Peringatan KPK harus dilihat sebagai alarm untuk memperkuat transparansi pengadaan. Semakin terbuka proses tender, maka semakin besar ruang pengawasan publik,” kata Saiful.
Ia mengatakan pola pengadaan yang lebih kompetitif juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah sekaligus membuka ruang persaingan usaha yang sehat.
Selain itu, Saiful mendorong pemerintah daerah memperkuat keterbukaan informasi pengadaan proyek, mulai dari perencanaan, metode pengadaan, hingga pelaksanaan kegiatan agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan APBK.
Kondisi minimnya tender proyek di Aceh Tamiang dinilai perlu mendapat perhatian serius karena tidak hanya berkaitan dengan administrasi pengadaan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran publik dan kualitas pembangunan daerah.
.(Kamalruzamal)


