Lampumerahnews.id
BANDA ACEH — Wacana pencabutan Pergub Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dinilai berisiko menimbulkan kekosongan hukum yang dapat menghentikan layanan kesehatan di Aceh. Kekhawatiran ini mengemuka dalam diskusi antara pemerintah dan mahasiswa yang menyoroti dampak langsung kebijakan terhadap masyarakat.
Dalam forum yang digelar Pemerintah Aceh, mahasiswa menilai bahwa keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh harus tetap dijaga meski kebijakan perlu dievaluasi. Mereka menekankan bahwa pencabutan aturan tanpa pengganti justru berpotensi memperparah situasi layanan kesehatan.
Ketua Umum PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, menyebutkan bahwa seluruh lapisan masyarakat berpotensi terdampak jika program JKA terhenti.
“Jika JKA tidak berjalan, bukan hanya masyarakat desil 8 ke atas yang terdampak, tetapi dari desil 1 sampai 10 juga,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan yang lebih tepat adalah mengkaji ulang kebijakan agar tetap memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus tepat sasaran dalam implementasi.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh melalui Sekda M. Nasir membuka ruang bagi mahasiswa untuk terlibat dalam pengawasan kebijakan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga transparansi serta memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat.
Polemik JKA sendiri mencuat setelah adanya perubahan kebijakan yang membatasi penerima manfaat, serta isu penyusutan anggaran yang memicu kekhawatiran terhadap keberlanjutan layanan kesehatan di Aceh.
Dalam konteks tersebut, kekosongan hukum menjadi risiko baru yang mulai diperhitungkan, terutama jika kebijakan dicabut tanpa skema pengganti yang jelas.
(Kamalruzamal)


