Lampumerahnews.id
BANDA ACEH — Polemik Jaminan Kesehatan Aceh kini tak lagi sekadar soal angka yang menyusut di meja anggaran. Di balik perubahan pagu yang turun drastis, muncul persoalan yang lebih serius: arah kebijakan yang dinilai tak lagi sejalan dengan aturan yang selama ini menjadi dasar layanan kesehatan bagi warga Aceh.
Dari sisi anggaran, perubahan dari sekitar Rp806 miliar hingga tersisa sekitar Rp114 miliar menunjukkan adanya tekanan fiskal yang tidak kecil. Namun yang menjadi sorotan bukan hanya besarnya penurunan, melainkan prosesnya. Ketika DPRA mengaku tidak dilibatkan, maka persoalan ini bergeser menjadi isu transparansi dan tata kelola.
Dalam praktiknya, perubahan besar dalam anggaran daerah seharusnya melalui pembahasan bersama, terutama dalam mekanisme perubahan APBA. Jika proses itu terlewati, maka bukan hanya prosedur yang dipertanyakan, tetapi juga arah pengambilan kebijakan itu sendiri.
Di sisi lain, polemik semakin melebar setelah muncul kebijakan melalui peraturan gubernur yang membatasi penerima manfaat JKA. Kebijakan ini memicu perdebatan karena dinilai tidak sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang selama ini menjadi landasan bahwa layanan kesehatan merupakan hak seluruh warga Aceh.
Ketika aturan turunan mulai membatasi ruang yang sebelumnya terbuka untuk semua, maka pertanyaan publik menjadi sederhana: apakah kebijakan ini masih dalam koridor hukum, atau justru mulai bergeser dari prinsip awal yang telah disepakati.
Dampaknya mulai terasa di lapangan. Ketidakpastian anggaran dan perubahan kebijakan membuat masyarakat berada dalam posisi yang serba tidak pasti. Kelompok yang paling rentan adalah mereka yang tidak tergolong miskin, namun juga tidak memiliki penghasilan tetap. Dalam situasi seperti ini, satu kebijakan bisa langsung berimbas pada keputusan sederhana: berobat atau menunda.
Di sisi lain, rumah sakit juga tidak berada dalam posisi aman. Ketika pembiayaan tidak jelas, layanan ikut terdampak. Pengadaan obat, pembayaran tenaga medis, hingga layanan harian bisa ikut tertekan jika klaim tidak berjalan lancar.
Peran DPRA dalam situasi ini menjadi penting, meski kewenangannya tidak sampai mencabut peraturan gubernur. Tekanan politik, fungsi pengawasan, hingga dorongan evaluasi kebijakan menjadi jalur yang bisa ditempuh untuk memastikan arah kebijakan tetap berpihak pada publik.
Pada akhirnya, konflik JKA ini memperlihatkan satu hal: ketika kebijakan anggaran dan regulasi tidak berjalan seiring, yang paling dulu merasakan dampaknya bukanlah institusi, melainkan masyarakat. Di titik ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam APBA, tetapi kepastian layanan dasar yang seharusnya tetap dijaga.
(Kamalruzamal)


