-->

TERKINI

Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan di Aceh Tamiang Jadi Perhatian Pers

lampumerahnews
Rabu, 06 Mei 2026, 12.53 WIB Last Updated 2026-05-06T05:53:48Z

Lampumerahnews.id



ACEH TAMIANG – Penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap wartawan melalui media sosial mulai menjadi perhatian kalangan pers di Aceh Tamiang. Perkara tersebut dinilai bukan lagi sekadar konflik pribadi di ruang digital, tetapi menyangkut marwah profesi jurnalistik apabila tuduhan bernada merendahkan terhadap wartawan dibiarkan tanpa kepastian hukum.


Kasus itu bermula dari laporan Kepala Biro Media Buser Siaga Aceh Tamiang, Zulherman, terkait dugaan pencemaran nama baik oleh akun Facebook bernama Dinda Dinda. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/72/IV/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH dan kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.


Perhatian kalangan wartawan muncul karena dugaan penghinaan dilakukan secara terbuka melalui media sosial dengan menyebut istilah seperti “wartawan gadungan” dan kalimat lain yang dianggap menyerang kehormatan profesi pers. Di tengah tingginya aktivitas masyarakat di media sosial, kasus itu dinilai menunjukkan makin kaburnya batas antara kritik dan penghinaan di ruang publik digital.


Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) DPD Aceh Tamiang meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara cepat dan profesional agar tidak memicu preseden buruk terhadap profesi pers di daerah.


Ketua SWI Aceh Tamiang, Hendriko Lubis, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut individu wartawan, tetapi juga menyentuh kehormatan profesi jurnalistik secara umum.


“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan tuntas. Penanganan yang cepat dan tepat akan memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik,” ujar Hendriko.(06/05/26)


Menurutnya, SWI Aceh Tamiang akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Bahkan, pihaknya membuka kemungkinan berkoordinasi dengan Polda Aceh apabila proses hukum dinilai berjalan lambat atau membutuhkan pengawasan lebih lanjut.


Dukungan terhadap proses hukum juga disampaikan Pimpinan Redaksi Media Buser Siaga, Razali, didampingi T. Khairul. Ia menegaskan pihak redaksi bersama tim advokasi akan mengawal perkara itu hingga ada kejelasan hukum.


“Kami berharap penanganan perkara ini dapat dilakukan secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Razali.


Kasus tersebut kini turut menjadi perhatian sejumlah wartawan di Aceh Tamiang yang menilai ruang digital harus tetap dijaga sebagai sarana penyampaian pendapat yang sehat tanpa berkembang menjadi serangan personal. Selain menyangkut perlindungan profesi pers, penanganan perkara itu juga dipandang berkaitan dengan upaya menjaga iklim komunikasi publik yang lebih beretika di tengah derasnya arus informasi media sosial.


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini