LAMPUMERAHNEWS.ID
ACEH — Praktik pekerja tetap masuk pada hari libur nasional kembali jadi sorotan, setelah kasus di Aceh Tamiang memperlihatkan buruh diminta bekerja pada 1 Mei atau May Day tanpa kejelasan upah lembur. Kondisi ini menimbulkan risiko hilangnya hak normatif pekerja dan memicu pertanyaan publik soal kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Dalam ketentuan nasional, 1 Mei yang dikenal sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day telah ditetapkan sebagai hari libur resmi melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013. Artinya, pekerja pada prinsipnya tidak wajib bekerja pada hari tersebut. Jika perusahaan tetap mempekerjakan buruh, maka statusnya berubah menjadi kerja di hari libur resmi, bukan hari kerja biasa.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi, termasuk May Day, wajib mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Upah lembur ini bukan sekadar tambahan, melainkan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi. Hak ini tidak dapat dihapus atau digantikan hanya dengan kesepakatan internal, termasuk melalui skema penggantian hari libur di waktu lain.
Dalam praktik hubungan industrial, pengaturan hari kerja memang dapat disesuaikan melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Namun penyesuaian tersebut tidak boleh mengurangi hak minimum pekerja yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Karena itu, istilah “ganti hari libur” yang kerap digunakan perusahaan perlu dicermati. Hukum tidak mengenal pengalihan kewajiban lembur hanya dengan memberikan libur pengganti. Jika pekerja tetap dipekerjakan pada hari libur nasional seperti May Day, maka kewajiban pembayaran upah lembur tetap berlaku.
Dari sisi hukum, jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka berpotensi terjadi perselisihan hak antara pekerja dan perusahaan. Pekerja dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk dilakukan pemeriksaan, hingga berujung pada sanksi administratif dan kewajiban membayar kekurangan upah.
Di wilayah perkebunan sawit seperti Aceh Tamiang dan sekitarnya, persoalan ini menjadi krusial karena banyak pekerja bergantung pada upah harian. Dalam sistem kerja berbasis target produksi di perusahaan perkebunan skala besar, praktik pengalihan hari libur seperti ini dinilai rawan terjadi dan berdampak langsung pada penghasilan buruh.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan masih belum merata. Tanpa pengawasan aktif dari pemerintah, potensi pelanggaran hak buruh pada momentum hari libur nasional seperti May Day berisiko terus berulang di berbagai sektor.
Penulis:
Kamalruzamal, Ketua Serikat Buruh K-SARBUMUSI Aceh Tamiang


