-->

TERKINI

Dominasi Proyek PL di Aceh Disorot KPK, Pemda Masuk Zona Rawan

lampumerahnews
Kamis, 21 Mei 2026, 12.01 WIB Last Updated 2026-05-21T05:02:14Z

 

Lampumerahnews.id 


BANDA ACEH — Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut pemerintah daerah se-Aceh berada dalam status red flag atau zona rawan dalam pengadaan proyek 2026 setelah mayoritas paket kegiatan pemerintah lebih banyak menggunakan sistem penunjukan langsung (PL) dibanding tender terbuka. Kondisi itu dinilai berisiko memicu praktik pengaturan proyek, pemecahan paket pekerjaan, hingga persaingan usaha yang tidak sehat dalam proyek pemerintah Aceh.


Peringatan tersebut disampaikan Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan DPRK kabupaten/kota se-Aceh di Banda Aceh, Selasa (19/5/2026).


Dalam paparan KPK, dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Aceh 2026, hanya 0,92 persen paket pengadaan yang menggunakan mekanisme tender. Sementara sekitar 74 persen atau 7.722 paket kegiatan justru dilakukan melalui sistem PL.


Besarnya jumlah proyek non-tender itu dinilai menjadi sinyal peringatan karena pola pengadaan tanpa lelang dalam jumlah besar rawan membuka ruang pengaturan proyek dan mempersempit kompetisi sehat antar penyedia jasa.


“Jadi PL itu red flag dan itu bagi kami jadi perhatian atensi khusus,” kata Harun.


KPK meminta Inspektorat Aceh melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek PL, terutama untuk memastikan tidak ada praktik pemecahan paket kegiatan agar nilai proyek tetap berada di bawah ambang batas tender.


Menurut Harun, mekanisme PL memang dibolehkan dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, jika porsinya terlalu dominan, maka kondisi tersebut patut dicurigai dan perlu diawasi lebih ketat guna mencegah munculnya unsur mens rea atau niat jahat dalam pengadaan proyek.


“Mitigasinya tetap ada, tender risiko lebih kecil daripada PL,” ujarnya.


Dalam forum itu, KPK juga mengingatkan legislatif Aceh agar tidak mencampuri proses pengadaan proyek yang dijalankan pihak eksekutif, termasuk kegiatan yang berasal dari pokok pikiran (Pokir) maupun hasil Musrenbang.


Menurut Harun, penentuan metode pengadaan sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif sehingga tidak boleh ada intervensi politik yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan maupun praktik balas jasa proyek.

“Legislatif tidak boleh campur tangan,” kata Harun.


KPK menilai dominasi proyek non-tender tidak hanya berdampak pada potensi penyimpangan anggaran daerah, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas pembangunan karena minimnya kompetisi dalam pengadaan barang dan jasa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menutup peluang kontraktor lain bersaing secara terbuka dalam proyek pemerintah daerah.


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini