-->

TERKINI

Raperda Pembangunan Industri Jakarta 2026-2046 di Sepakati Eksekutif-Legislatif

lampumerahnews
Kamis, 30 April 2026, 17.26 WIB Last Updated 2026-04-30T10:26:24Z

Lampumerahnews.id



Jakarta-Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/04/026). 


Rapat paripurna ini beragendakan tentang Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2025, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta Tahun 2026-2046.


Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjelaskan, penyusunan RPIP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mewajibkan kepala daerah menetapkan rencana pembangunan industri untuk jangka waktu 20 tahun. RPIP menjadi landasan strategis mewujudkan pembangunan industri yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.


“Penyusunan RPIP yang matang dan komprehensif menjadi krusial sebagai landasan hukum dan pedoman untuk mewujudkan pembangunan industri Jakarta yang berdaya saing dan berkelanjutan,” ujarnya.


Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta memiliki peran sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Dalam kerangka tersebut, arah pembangunan industri difokuskan pada penguatan industri pengolahan bernilai tambah tinggi yang bersinergi dengan jasa industri, penguasaan teknologi dan inovasi, pengurangan ketergantungan impor, peningkatan ekspor, serta optimalisasi penyerapan tenaga kerja unggul. Selain itu, penguatan ekosistem industri halal menjadi bagian penting dalam strategi pembangunan industri Jakarta ke depan.


Lebih lanjut, Gubernur Pramono menegaskan, berbagai masukan dari DPRD dan pemangku kepentingan telah diakomodasi dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPIP. Penyempurnaan tersebut mencakup penyesuaian definisi skala industri, penataan industri, penyusunan peta jalan pembangunan industri, mekanisme peninjauan RPIP setiap lima tahun, serta kewajiban pelaporan berkala kepada Menteri Perindustrian dan DPRD.


“Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan arah pembangunan industri tidak hanya bertumpu pada manufaktur konvensional, tetapi juga mengembangkan Jakarta sebagai pusat jasa industri modern, inovasi, dan hub rantai pasok global,” katanya.


Gubernur Pramono mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD DKI Jakarta atas pembahasan hingga persetujuan Ranperda RPIP tersebut. Ia berharap sinergi antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta terus diperkuat guna menghasilkan program strategis yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.


“Mewakili seluruh jajaran eksekutif, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta segenap anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini,” tutup Gubernur Pramono.



(kipray)

Komentar

Tampilkan

Terkini