Lampumerahnews.id
ACEH TAMIANG — Sengketa di ruang digital berujung ke ranah hukum, Zulherman, Kepala Biro Media Buser Siaga Kabupaten Aceh Tamiang, melaporkan pemilik akun Facebook bernama Dinda Dinda ke pihak kepolisian setelah diduga menyebarkan fitnah yang dinilai mencederai profesi jurnalistik dan tidak berdasar.
Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Polres Aceh Tamiang. Langkah hukum ini diambil setelah akun yang bersangkutan diduga mengunggah tuduhan yang merendahkan dan mencemarkan nama baik korban di grup Facebook Berita Seputar Aceh Tamiang.
Dalam unggahan itu, pelaku disebut-sebut menuding Zulherman sebagai “wartawan gadungan”, “wartawan provokator”, hingga “wartawan kelaparan”. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan dianggap menyerang kehormatan serta profesi jurnalistik yang telah lama digeluti korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor: LP/B/72/IV/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH. Proses penerimaan laporan dilakukan oleh petugas jaga, Ipda Mirza Alvaro, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan awal yang berlangsung sekitar dua jam.
“Sudah 20 tahun saya berkiprah di dunia jurnalistik meliput di Aceh Tamiang, baru kali ini ada yang berani menuduh saya wartawan gadungan. Ini membuktikan bahwa orang tersebut tidak memiliki wawasan yang luas, atau mungkin tidak suka dengan karya jurnalistik dan kritik yang saya angkat,” ujar Zulherman.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan tersebut.
Secara hukum, dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang penyebaran informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik di ruang digital.
(Kamalruzamal)


