Lampumerahnews.id
JAKARTA — Upaya Notaris J lepas dari status tersangka lewat jalur praperadilan kandas. Pengadilan Negeri Dumai resmi menolak seluruh gugatan pemohon dalam sidang putusan, saat menghadiri Kongres SBSI 92 , dibilangan hotel Jakarta Pusat . (25/2).
Menanggapi itu, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Independen '92 (SBSI ’92) Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai, Berlin Gultom, menegaskan putusan tersebut membuktikan penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum sudah sesuai prosedur.
“Putusan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara sah, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Ini sekaligus mematahkan opini-opini yang selama ini mencoba menggiring persepsi publik,” kata Berlin.
Berlin menyebut seluruh dalil yang diajukan pemohon rontok di persidangan. “Faktanya jelas. Dalil pemohon tidak bisa buktikan ada pelanggaran prosedur. Hakim sudah menilai objektif, hasilnya semua permohonan ditolak,” tegasnya.
Ia juga meluruskan soal kehadiran puluhan buruh SBSI ’92 Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai yang mengawal jalannya sidang. Menurut Berlin, itu murni dukungan moral, bukan bentuk intervensi.
“Kami hadir untuk mengawal moral agar proses hukum berjalan jujur dan terbuka. Ini komitmen kami memperjuangkan keadilan,” ujarnya.
Di akhir, Berlin mengajak semua pihak menghormati putusan hakim. Ia meminta agar tidak ada lagi pihak yang membangun narasi menyesatkan di ruang publik.
“Hormati putusan pengadilan. Setop bikin opini yang membingungkan masyarakat,” tutupnya.


