Lampumerahnews.id
BANDA ACEH — Kebijakan baru Pemerintah Aceh yang membatasi penerima Jaminan Kesehatan Aceh berpotensi mengurangi akses layanan kesehatan bagi sekitar 692 ribu warga. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan memicu polemik hukum.
Perubahan kebijakan melalui peraturan gubernur terbaru menetapkan sebagian penduduk tidak lagi masuk dalam skema penerima manfaat berdasarkan klasifikasi sosial. Akibatnya, warga yang sebelumnya terlayani kini berisiko kehilangan akses pembiayaan kesehatan.
Dua pengacara dari Muharram Law Firm menilai kebijakan itu bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang menjamin layanan kesehatan bagi seluruh warga. “Dengan pemberlakuan aturan ini, ratusan ribu penduduk Aceh tidak lagi mendapatkan layanan kesehatan gratis dari JKA,” ujar mereka.
Mereka juga menilai aturan tersebut melanggar prinsip kesetaraan layanan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh serta berpotensi diskriminatif dalam penerapan di lapangan.
Data menunjukkan sekitar 692 ribu jiwa terdampak akibat kebijakan tersebut. Meski diklasifikasikan secara ekonomi, tidak semua kelompok yang dikeluarkan memiliki kemampuan finansial stabil untuk menanggung biaya kesehatan.
Somasi telah dilayangkan kepada Gubernur Aceh dengan batas waktu 30 April 2026. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Aceh terkait tuntutan tersebut.
(Kamalruzamal)


