-->

TERKINI

Pendataan Korban Banjir Aceh Tamiang Dikebut, Penyewa Tak Lagi Terlewat

lampumerahnews
Minggu, 05 April 2026, 10.41 WIB Last Updated 2026-04-05T03:41:38Z

 

Lampumerahnews.id 


Karang Baru - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mempercepat pendataan ulang korban bencana hidrometeorologi, termasuk kelompok penyewa rumah yang selama ini kerap tercecer dari daftar penerima bantuan. Langkah ini diambil setelah banyak warga terdampak banjir di Aceh Tamiang belum masuk dalam skema bantuan, meski mengalami kerugian langsung akibat bencana yang melanda sejumlah wilayah.


Percepatan ini tertuang dalam dua surat edaran Bupati Aceh Tamiang tertanggal 1 April 2026. Melalui Surat Nomor 100/1110, pemerintah menginstruksikan pendataan ulang By Name By Address (BNBA) bagi calon penerima bantuan stimulan rumah rusak tahap III, khususnya warga yang belum terakomodasi pada tahap I dan II. Sementara Surat Nomor 100/1111 memperluas cakupan pendataan hingga menyasar penyewa, penghuni rumah dinas, rumah perusahaan, serta warga dengan lebih dari satu kepala keluarga dalam satu rumah.


“Para camat dan datok penghulu harus bergerak cepat agar tidak ada masyarakat yang terlewat dalam pengajuan bantuan,” tegas Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH.


Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang, Iman Suhery, menegaskan pendataan ulang ini menjadi penentu akurasi bantuan di lapangan. “Melalui pendataan ini, kami ingin memastikan seluruh korban terdampak benar-benar masuk dalam skema bantuan, termasuk warga yang sebelumnya belum terdata,” ujarnya.


Di lapangan, kelompok penyewa menjadi salah satu yang paling rentan tercecer. Mereka tidak tercatat sebagai pemilik rumah, namun tetap mengalami dampak langsung saat banjir merendam permukiman. Kondisi ini sebelumnya membuat sebagian penyewa tidak masuk dalam daftar penerima bantuan, meski kehilangan tempat tinggal sementara maupun harta benda.


Pemerintah daerah menetapkan batas akhir penyampaian laporan rekapitulasi tingkat kecamatan hingga 20 April 2026. Laporan tersebut wajib diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada BPBD dan Sekretariat Posko Terpadu sebagai dasar verifikasi lanjutan.


Pendataan ulang ini kini menjadi titik krusial dalam proses pemulihan pascabencana. Akurasi data di tingkat kampung akan menentukan apakah bantuan benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan, atau kembali menyisakan kelompok terdampak yang terlewat—terutama mereka yang selama ini berada di pinggiran sistem pendataan seperti para penyewa. 


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini