-->

TERKINI

Banjir Aceh Tamiang: Warga Penyewa Kini Diakui Dalam Pendataan

lampumerahnews
Minggu, 05 April 2026, 13.02 WIB Last Updated 2026-04-05T06:02:16Z

 

Suararepublik.id 


Aceh Tamiang - Warga terdampak banjir di Aceh Tamiang, termasuk kelompok penyewa rumah yang selama ini kerap tercecer, kini mulai diakui dalam proses pendataan bantuan rumah rusak Aceh Tamiang tahap III. Langkah ini dilakukan seiring percepatan pendataan ulang korban bencana hidrometeorologi, di tengah upaya pemulihan pascabencana yang masih berlangsung dan menjadi penentu apakah bantuan benar-benar tepat sasaran.


Pendataan ulang ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor 100/1110 tertanggal 1 April 2026 tentang pendataan By Name By Address (BNBA) bagi calon penerima bantuan. Para camat dan datok penghulu diminta segera mendata warga terdampak yang belum terakomodasi pada tahap I dan II, sekaligus memastikan tidak ada warga yang kembali terlewat dalam proses pengusulan bantuan.


“Para camat dan datok penghulu harus bergerak cepat agar tidak ada masyarakat yang terlewat dalam pengajuan bantuan,” tegas Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH.


Selain itu, melalui Surat Nomor 100/1111, pemerintah daerah memperluas cakupan pendataan hingga mencakup penyewa, penghuni rumah dinas, rumah perusahaan, serta warga dengan lebih dari satu kepala keluarga dalam satu rumah—kelompok yang sebelumnya kerap luput dari sistem pendataan bantuan.


Di saat bersamaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang telah menyampaikan hasil verifikasi dan validasi lapangan dari 12 kecamatan sebagai dasar penetapan bantuan tahap IV yang menyasar hingga 22.282 calon penerima di seluruh Aceh Tamiang. Data tersebut kini dalam proses pemadanan dengan data kependudukan oleh Dinas Dukcapil guna memastikan kesesuaian identitas penerima.


Kepala BPBD Aceh Tamiang, Iman Suhery, menegaskan bahwa akurasi data menjadi kunci utama dalam penyaluran bantuan. 


“Melalui pendataan ini, kami ingin memastikan seluruh korban terdampak benar-benar masuk dalam skema bantuan, termasuk warga yang sebelumnya belum terdata,” ujarnya.


Di lapangan, kelompok penyewa menjadi salah satu yang paling rentan tercecer. Mereka tidak tercatat sebagai pemilik rumah, namun tetap mengalami dampak langsung saat banjir merendam permukiman. Kondisi ini sebelumnya memicu ketimpangan dan keluhan warga karena sebagian merasa terdampak, namun tidak tercatat dalam penerima bantuan.


Warga diimbau segera mengecek dan memastikan namanya masuk dalam daftar pendataan di tingkat kampung agar tidak terlewat dalam proses verifikasi. Pemerintah juga menetapkan batas akhir penyampaian laporan rekapitulasi tingkat kecamatan hingga 20 April 2026, yang akan menjadi dasar penetapan penerima bantuan selanjutnya.


Di tengah proses ini, akurasi data bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menjadi penentu nasib warga terdampak untuk bisa bangkit kembali dari bencana yang mereka alami.



 (Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini