-->

TERKINI

Jaga Pelayanan Tetap Berjalan, Aceh Tamiang Tunjuk Dua Pejabat Plt

lampumerahnews
Jumat, 14 Agustus 2026, 14.48 WIB Last Updated 2026-08-14T07:48:56Z

 


Lanpumerahnews.id

ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menunjuk dua pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan pimpinan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) serta Dinas Pertanahan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik dan program pemerintah di sektor pertanian serta urusan pertanahan.


Penyerahan surat perintah tugas sekaligus serah terima jabatan dipimpin Plt. Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Syuibun Anwar, Kamis (13/8/2026).


Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Irwan Hadi, ditunjuk sebagai Plt. Kepala Distanbunak Aceh Tamiang. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Bupati Aceh Tamiang Nomor 800.1.11.1/1579 dengan terhitung mulai tanggal (TMT) 3 Agustus 2026.


Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Setdakab Aceh Tamiang, Muslizar, dipercaya menjalankan tugas sebagai Plt. Kepala Dinas Pertanahan.


Penunjukan kedua pejabat tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk memastikan roda pelayanan dan pelaksanaan program pada kedua instansi tetap berjalan selama masa transisi.


Distanbunak memiliki peran dalam pelayanan dan pelaksanaan urusan pemerintah daerah di bidang pertanian, perkebunan dan peternakan. Sementara Dinas Pertanahan menangani urusan pemerintahan daerah di bidang pertanahan yang berkaitan dengan pelayanan serta tata kelola pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang.


Karena itu, keberadaan pejabat pelaksana tugas diperlukan agar pelaksanaan tugas pemerintahan pada kedua instansi tidak mengalami kekosongan kepemimpinan.


Dalam menjalankan tugasnya, kedua pejabat Plt diwajibkan terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Bupati Aceh Tamiang melalui Sekretaris Daerah, terutama dalam mengambil keputusan atau kebijakan yang bersifat strategis dan prinsipil.


Penunjukan tersebut berlangsung selama masa transisi sampai pejabat definitif untuk masing-masing jabatan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini