-->

TERKINI

Tri Adhianto Perkuat MCSP-RBS 2026, Pemkot Bekasi Fokus Cegah Risiko Korupsi Lewat Data

lampumerahnews
Kamis, 06 Agustus 2026, 07.37 WIB Last Updated 2026-08-06T00:37:15Z

 


Lampumerahnews.id

BEKASI - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin rapat pembahasan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System (MCSP-RBS) Tahun 2026 di Kota Bekasi, Rabu (5/8/2026).


Rapat membahas penguatan sistem pelaporan, pengawasan, dan pemetaan risiko sebagai bagian dari upaya Pemkot Bekasi membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.


*Transformasi Pengawasan Berbasis Risiko*

MCSP-RBS 2026 membawa perubahan besar dalam pola pengawasan. Pelaporan tidak lagi hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen, tetapi diarahkan menjadi data yang terintegrasi dan berbasis risiko.


Pendekatan ini diharapkan membantu Pemda mengenali kerawanan, menentukan prioritas, serta merumuskan intervensi yang lebih tepat sasaran.


Pada 2025, Kota Bekasi memperoleh skor MCSP KPK sebesar 80,7% dan masuk Cluster I. Secara peringkat, Kota Bekasi berada di posisi 25 dari 27 Pemda di Jawa Barat dan peringkat 233 dari 546 Pemda secara nasional.


Capaian tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat setiap indikator, mulai dari kualitas data, pengawasan, hingga pemenuhan aspek tata kelola pemerintahan.


Sederhanakan Indikator, Perkuat Koordinasi

Tri Adhianto menegaskan, nilai dan peringkat bukan tujuan akhir. Yang utama adalah seluruh perangkat daerah memahami risiko dan memperbaiki tata kelola.


"Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah," ujar Tri.


Transformasi MCSP-RBS 2026 juga membuat sistem pengawasan lebih ringkas. Jumlah area pengawasan disederhanakan dari 8 menjadi 7 area. Indikator dikurangi dari 113 menjadi 33 indikator. Jumlah dokumen juga dipangkas dari 668 menjadi 162 dokumen.


Tujuannya mengurangi beban administrasi dan membuat pengawasan lebih terarah.


Wali Kota juga meminta seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi. Setiap data harus melalui proses validasi dan disampaikan tepat waktu agar bisa menjadi dasar analisis risiko.


"Saya minta seluruh perangkat daerah tidak bekerja sendiri-sendiri. Kita harus membangun koordinasi dan kolaborasi, karena pengawasan berbasis risiko membutuhkan data yang akurat serta komitmen bersama untuk mencegah penyimpangan sejak awal," tegasnya.


7 Area Pengawasan dan Jadwal Pelaporan

Tahapan pelaporan MCSP-RBS 2026 meliputi pengumpulan dan validasi data, input ke sistem, verifikasi KPK, pemeriksaan kualitas data, hingga analisis risiko. 


Pengumpulan data dimulai Triwulan III 2026. Proses input dijadwalkan 1 Agustus hingga 30 September 2026 untuk tahap pertama.


Pemkot Bekasi memetakan 7 area pengawasan, yaitu: 

1. Perencanaan dan Penganggaran

2. Pengadaan Barang dan Jasa 

3. Pelayanan Publik

4. Manajemen ASN

5. Pengelolaan Barang Milik Daerah

6. Optimalisasi Penerimaan

7. Penguatan APIP


Melalui MCSP-RBS, Pemkot Bekasi menargetkan pengawasan pemerintahan semakin terukur, terintegrasi, dan berorientasi pada pencegahan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.



Komentar

Tampilkan

Terkini