-->

TERKINI

101 Pensiunan PTPN II Gugat PTPN I di Medan, Tuntut Hak Pensiun

lampumerahnews
Rabu, 15 April 2026, 17.26 WIB Last Updated 2026-04-15T10:27:12Z

Lampumerahnews.id


Medan - Sebanyak 101 pensiunan karyawan eks PTPN II yang kini bernama PTPN I Regional I Tanjung Morawa menggugat direksi perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan terkait tunjangan beras, pembayaran jubelium, dan manfaat pensiun yang dinilai belum dipenuhi sejak 2008. Gugatan ini mewakili sekitar 1.000 pensiunan dan menyoroti hak-hak normatif yang disebut belum dibayarkan sesuai ketentuan.


Para pensiunan melalui perwakilannya, Firman Nasution dan Irianto, menyebut gugatan tersebut telah didaftarkan secara resmi dengan nomor perkara 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Mdn pada 6 April 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Kamis, 16 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan.


Dalam upaya hukum ini, para pensiunan memberikan kuasa kepada Kantor Pengacara Dr. Ibnu Affan, SH., M.Hum & Partners. Mereka menilai kuasa hukum yang ditunjuk memiliki kapasitas dan pengalaman dalam perkara ketenagakerjaan, termasuk pernah menjadi hakim ad-hoc di Pengadilan Hubungan Industrial.


“Perselisihan ini adalah perselisihan hak. Ada tiga tuntutan yang kami mohonkan ke pengadilan, yakni tunjangan uang beras yang belum dibayar sejak 2008, kekurangan pembayaran jubelium masa kerja 25 tahun, serta manfaat pensiun yang masih mengacu pada gaji pokok tahun 2002,” ujar Dr. Ibnu Affan saat dikonfirmasi.


Ia menjelaskan, tuntutan pertama terkait tunjangan beras bagi pensiunan golongan IA hingga IID yang disebut belum dibayarkan sejak 2008. Kedua, terkait pembayaran jubelium yang seharusnya setara nilai emas 10 gram 22 karat sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), namun nominal yang diterima dinilai tidak sesuai. Ketiga, manfaat pensiun bulanan yang masih menggunakan dasar penghasilan lama, yakni gaji pokok tahun 2002.


Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara ini dengan mengedepankan rasa keadilan. Ia menyoroti kondisi para pensiunan yang disebut hidup dalam keterbatasan ekonomi, bergantung pada uang pensiun yang dinilai tidak mencukupi kebutuhan hidup.


“Untuk membiayai hidupnya para pensiunan hanya mengandalkan gaji pensiun yang tidak seberapa, sementara hak beras dihapuskan secara sepihak. Ini semakin memperberat kondisi mereka,” ujarnya.


Sengketa yang diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) umumnya berkaitan dengan perselisihan hak, kepentingan, maupun pemutusan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan. Perkara ini dinilai berpotensi berdampak luas karena menyangkut hak normatif pensiunan dalam jumlah besar.


Para pensiunan juga berharap perusahaan sebagai BUMN dapat lebih memperhatikan kesejahteraan mantan karyawannya. Mereka menilai perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan sosial terhadap pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun.


Adapun struktur pengurus pensiunan eks PTPN II saat ini dipimpin oleh Irianto sebagai ketua, Firman Nasution sebagai sekretaris, dan Muchtar sebagai bendahara.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN I Regional I Tanjung Morawa belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.



 (Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini