-->

TERKINI

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Nilai Keterangan Saksi Nadiem Makarim Justru Perkuat Dakwaan

lampumerahnews
Rabu, 15 April 2026, 17.31 WIB Last Updated 2026-04-15T10:31:36Z

 

Lampumerahnews.id 


Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan pandangannya dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2020–2022. Sidang tersebut berlangsung pada Selasa, 14 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Dalam persidangan, Roy Riady menilai bahwa kehadiran dua saksi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Nadiem Makarim, yakni Iwan Syahrir dan Angga Kautsar, justru memperkuat konstruksi dakwaan jaksa. Menurutnya, keterangan para saksi tidak menunjukkan pemahaman yang utuh terkait proses pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis Chromebook.


“Para saksi dinilai tidak mengetahui secara langsung proses yang terjadi, termasuk adanya arahan dan perubahan kajian teknis yang mengarah pada kewajiban penggunaan Chrome OS,” ujar Roy Riady.


JPU juga menyoroti keterkaitan antara pengadaan perangkat tersebut dengan capaian mutu pendidikan. Dalam persidangan terungkap bahwa penggunaan Chromebook tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Bahkan, data menunjukkan tingkat IQ pendidikan anak Indonesia pada 2022 berada di angka 78.


“Kondisi ini diakui saksi sebagai dampak dari kendala di daerah yang belum mampu memanfaatkan perangkat secara optimal,” tambahnya.


Terkait klaim tidak adanya kerugian negara, JPU dengan tegas membantah pernyataan tersebut. Roy Riady menegaskan bahwa hasil audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyimpulkan adanya kerugian negara yang nyata dan terukur.


Selain itu, keterangan ahli IT dan pihak Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) turut memperkuat temuan jaksa. Disebutkan bahwa fitur Chrome Device Management (CDM) pada perangkat Chromebook tidak memiliki urgensi dan tidak memberikan manfaat signifikan dalam pelaksanaannya.


JPU juga menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara audit kinerja dan audit investigasi, guna meluruskan pandangan terkait ketidaktepatan sasaran serta indikasi kemahalan dalam proyek pengadaan tersebut.


Di akhir keterangannya, Roy Riady menilai proyek pengadaan Chromebook dengan nilai mencapai triliunan rupiah tersebut merupakan kebijakan yang dipaksakan dan tidak sesuai kebutuhan di lapangan. Berdasarkan data Pusdatin, perangkat itu tidak digunakan secara rutin dalam kegiatan belajar mengajar, melainkan hanya meningkat penggunaannya saat pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).


“Kondisi ini menunjukkan adanya penyimpangan dari rencana strategis pendidikan serta target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk meningkatkan mutu pendidikan 12 tahun,” pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini