-->

TERKINI

Eksekusi Kebun Sawit Eks Kasus Korupsi di Aceh Tamiang Dipertanyakan

lampumerahnews
Senin, 25 Mei 2026, 16.57 WIB Last Updated 2026-05-25T09:57:13Z

 

Lampumerahnews.id 


ACEH TAMIANG - Polemik eksekusi aset perkebunan sawit dalam perkara korupsi PT Desa Jaya kembali mencuat di setelah lahan perkebunan Alur Jambu lebih dulu diserahkan kepada BUMD milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, sementara kebun sawit Alur Meranti seluas sekitar 877 hektare hingga kini belum juga dieksekusi meski sama-sama tercantum dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.


Dalam putusan kasasi Nomor 5799K/Pid.Sus/2024 atas nama terdakwa , Mahkamah Agung menyatakan lahan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit beserta bangunan di atasnya di kawasan Alur Meranti dikembalikan kepada negara cq Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Objek yang dimaksud berada di Desa Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, dengan luas netto 877,52 hektare.


Sementara dalam perkara terpisah atas nama , MA juga memerintahkan perampasan salah satu sertifikat HGU sebagai kompensasi pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,43 miliar.


Namun hingga kini, pelaksanaan eksekusi terhadap kebun Alur Meranti belum berjalan. Pihak Kejaksaan beralasan objek tersebut masih berkaitan dengan kompensasi kerugian negara dalam perkara Tengku Rusli, karena salah satu sertifikat HGU kawasan itu telah dirampas untuk negara sebagai bagian pembayaran uang pengganti.


Meski demikian, alasan tersebut memunculkan pertanyaan karena dalam amar putusan Mahkamah Agung terdapat pemisahan antara sertifikat HGU yang dirampas untuk negara dan objek kebun sawit yang dikembalikan kepada negara cq Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Artinya, sertifikat HGU dipakai untuk menutupi kerugian negara, sementara penguasaan kebun secara fisik dalam putusan tetap diarahkan kembali ke negara melalui pemerintah daerah.


Perbedaan perlakuan terhadap dua aset perkebunan dalam rangkaian perkara yang sama juga menjadi sorotan. Sebab lahan Alur Jambu sebelumnya telah diserahkan kepada BUMD milik Pemkab Aceh Tamiang untuk dikelola, sedangkan Alur Meranti hingga kini belum berpindah penguasaan meski putusan kasasi telah inkrah.


Jika mengacu pada amar putusan, HGU lama kawasan Alur Meranti sendiri diketahui telah berakhir sejak 22 Agustus 1988 sebelum diperbarui kembali pada 2010 melalui Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 23/HGU/BPN RI/2010.


Belum dieksekusinya kebun sawit produktif tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan hasil produksi dan potensi penerimaan daerah yang belum dapat dimanfaatkan pemerintah daerah meski putusan perkara telah berkekuatan hukum tetap.


(Kr)

Komentar

Tampilkan

Terkini