Lampumerahnews.id
Jakarta – Praktik pengelolaan pergudangan PT Gudang Dingin Indonesia (Gudings) Hub Bintaro menuai kritik tajam. PT Alidaya Mitra Sejahtera, salah satu mitra loyal sejak 2025, secara terbuka menggugat profesionalisme manajemen Gudings yang dinilai telah melakukan penahanan ilegal terhadap aset perusahaan berupa 5 ton 18 kilogram dada ayam frozen.
Penahanan yang telah berlangsung sejak 22 Februari 2026 ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran perlindungan konsumen dan pengabaian terhadap SOP internal gudang itu sendiri.
Direktur Utama PT Alidaya Mitra Sejahtera,menegaskan bahwa secara hukum perdata, kepemilikan barang telah sah berpindah tangan. Transaksi dilakukan melalui mekanisme internal transfer yang disaksikan dan dikonfirmasi langsung oleh pihak gudang.
"Barang sudah status inbound di akun kami. Secara sistem, itu adalah hak mutlak PT Alidaya. Namun anehnya, Gudings justru tunduk pada intervensi pihak luar yang tidak ada urusan hukum dengan kami. Ini preseden buruk bagi industri pergudangan; bagaimana mungkin pihak ketiga bisa mengunci aset perusahaan lain tanpa putusan pengadilan?" tegas Dirut Pt.Alidaya, Selasa (17/3/2026).
Pihak PT Alidaya juga membongkar borok manajemen Gudings dalam memverifikasi penyewa baru.
Kasus ini bermula dari transaksi dengan akun atas nama Dodi dkk, yang ternyata merupakan penyewa baru dengan validasi identitas yang sangat minim.
"Kami sangat kecewa. Sebagai penyewa lama, kami tidak diberi peringatan. Ternyata Gudings memfasilitasi pembukaan akun hanya dengan modal satu KTP dan NPWP pribadi, tanpa verifikasi badan usaha yang jelas. Akibat kecerobohan validasi mereka, kami yang harus menanggung kerugiannya," ujar pemegang saham PT Alidaya.
Hampir satu bulan tertahan, PT Alidaya melaporkan dampak sistemik terhadap operasional perusahaan. Selain gagal memenuhi kontrak dengan pabrik bakso, perusahaan kini dibayangi kerugian finansial yang terus membengkak.
"Sejak 22 Februari sampai hari ini, 17 Maret, barang kami disandera. Ini bukan sekadar urusan ayam, tapi soal cash flow yang lumpuh dan rusaknya kepercayaan mitra bisnis kami. Kami sudah mengikuti kemauan gudang dengan membuat laporan polisi, tapi mereka tetap tidak punya keberanian mengeluarkan barang kami," tambahnya
Kekecewaan PT Alidaya semakin memuncak setelah beredar kabar bahwa Gudings berencana menyewakan seluruh area gudang kepada klien lain per 1 April mendatang. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa penahanan barang tersebut merupakan cara sistematis yang merugikan penyewa lama di tengah sengketa yang belum tuntas.
PT Alidaya Mitra Sejahtera mendesak PT Gudang Dingin Indonesia untuk segera mengembalikan hak akses atas barang tersebut. Jika tidak, pihak perusahaan menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih luas, baik secara pidana maupun gugatan perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH)


