Lampumerahnews.id
JAKARTA – Gelombang keprihatinan menyelimuti sektor perkebunan negara. Puluhan perwakilan karyawan PT Perkebunan Mitra Ogan (PTP Mitra Ogan), didampingi Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) SPSI Sumatera Selatan, menggelar aksi nekat menginap di Jakarta. Mereka menuntut pelunasan hak yang terabaikan selama hampir dua tahun.
Sekitar 580 karyawan dilaporkan belum menerima gaji dan upah selama 20 bulan. Total tunggakan yang harus dibayarkan perusahaan diperkirakan mencapai Rp100 miliar. PTP Mitra Ogan sendiri merupakan anak perusahaan di bawah naungan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI/ID FOOD) dan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), yang saat ini dikoordinasikan oleh BP Investasi Danantara.
Ketua DPD KSPSI Sumsel, Cecep Wahyudin, menyatakan bahwa jalur hukum telah ditempuh namun menemui jalan buntu. "Nota Pemeriksaan 1 dan 2 telah dikeluarkan oleh Pengawas Tenaga Kerja sejak Desember 2025, namun hingga kini belum ada realisasi. Bahkan rencana penjualan aset kantor direksi kabarnya masih tertahan izin dari Danantara," tegasnya. (04/02/2026)
"PTP Mitra Ogan telah menjawab di Desember 2025 lalu, dan akan membayarkan hak karyawan dengan menjual salah satu aset namun sampai saat ini belum ada realisasinya , hari ini kami sampai ke Jakarta , ingin meminta kejelasan kepada holding nya kepada induk nya, tadi pagi kami pun sempat adakan aksi di depan BPI Danatanra tapi kami justru di terima di gedung RNI untuk berdiskusi dan bernegosiasi dengan pihak manajemen, tadi terjadi diskusi yang sempat alot, tapi belum terjadi kesepakatan sampai sore ini, maka kami akan menginap sampai ada keputusan yang jelas dan nyata atas hak-hak kawan-kawan karyawan yang hari ini ikut berjuang ke Jakarta."ungkap dia.
Dampak sosial lainnya mencakup:
• Putus Sekolah: Puluhan anak karyawan tidak mampu melanjutkan pendidikan.
• Masalah Sosial: Terjadinya keretakan rumah tangga hingga perceraian akibat tekanan finansial.
• Nasib Pensiunan: Ratusan pensiunan hanya menerima cicilan hak purna bakti sebesar 5% hingga 10% dari yang seharusnya.
Tuntutan "Harga Mati" di Jakarta
Para pekerja menegaskan tidak akan pulang ke Sumatera Selatan sebelum ada kesepakatan tertulis yang pasti. "Kami mengajukan syarat minimal untuk mengakhiri aksi, yakni berikan hak karyawan 2 bulan upah untuk kembali ke Sumatra Selatan dan jaminan pelunasan seluruh sisa utang dalam kurun waktu 7 hari. Selain 580 pekerja yang belum di bayarkan gaji nya selama 20 bulan ada pula 100 pensiun yang sama sekali belum mendapatkan jaminan dan upah nya, sampai tiga orang pensiunan tutup usia akibat sakit dan stres tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarga nya. " Ungkap nya.
Aksi menginap di gedung RNI bukan lah soal angka tapi lebih titik beratkan soal hak para pekerja yang harus di bayarkan.
"Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kepala BP Investasi Danantara untuk melihat kenyataan ini. Negara harus hadir. Sangat ironis jika di tengah diskusi kucuran dana besar di Danantara, hak dasar buruh BUMN justru terabaikan selama 20 bulan," tambah Cecep.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan pekerja mulai menempati Kantor RNI Jakarta untuk menginap. Mereka menyatakan hanya akan menandatangani kesepakatan jika terdapat angka nominal dan tenggat waktu pembayaran yang jelas dan hitam di atas putih.


