Lampumerahnews.id
Aceh Tamiang —Banjir bandang yang menerjang Aceh Tamiang memang telah surut. Namun bagi banyak warga terdampak, persoalan justru muncul setelah pendataan pascabencana berjalan. Di pos pengungsian dan rumah-rumah yang tak lagi layak huni, satu istilah teknis mendadak menjadi penentu nasib: 20 persen. Angka ini bukan sekadar batas administratif, melainkan penentu apakah korban akan menerima bantuan atau justru dinyatakan Tidak Masuk Kategori (TMK).
Sejumlah warga terdampak mengaku baru mengetahui adanya ambang batas kerusakan 20 persen pada tahap uji publik verifikasi dan validasi data penerima bantuan. Sebelumnya, mereka menjalani proses pendataan tanpa penjelasan rinci bahwa rumah dengan tingkat kerusakan di bawah angka tersebut otomatis dinyatakan tidak memenuhi kriteria, meski secara fungsi tidak lagi layak ditempati.
Hasil klarifikasi dengan pemerintah daerah menunjukkan bahwa ketentuan persentase kerusakan 20 hingga 70 persen bersumber dari kebijakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat, bukan inisiatif Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Daerah dalam hal ini menjalankan pedoman teknis yang ditetapkan dari tingkat pusat.
Persoalan krusial yang kemudian mengemuka bukan sekadar soal asal kebijakan, melainkan minimnya sosialisasi kepada warga terdampak sejak awal pendataan. Banyak warga dinilai dan digugurkan menggunakan standar yang tidak pernah mereka ketahui sebelumnya, sementara dampaknya sangat nyata terhadap keberlanjutan hidup keluarga.
Padahal, Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017 sebagai payung regulasi nasional hanya mengatur klasifikasi kerusakan rumah—ringan, sedang, dan berat—secara kualitatif, tanpa menetapkan angka persentase baku. Penjabaran numerik kemudian hadir dalam kebijakan teknis turunan. Di titik inilah jarak antara kebijakan pusat dan realitas korban mulai terasa tajam. Bagi warga, angka 20 persen bukan sekadar batas teknis, melainkan garis pemisah antara ditolong atau ditinggalkan.
Dampak kebijakan tersebut terasa langsung di lapangan. Seorang warga terdampak banjir di Kecamatan Bendahara mengaku rumahnya tidak lagi bisa ditempati setelah terjangan banjir, namun dinilai tidak memenuhi ambang kerusakan.
“Kami baru tahu ada batas 20 persen itu belakangan. Tahu-tahu dibilang tidak masuk kategori. Padahal sampai sekarang kami masih numpang di rumah keluarga,” ujarnya.
Kisah serupa terjadi di sejumlah kampong lain. Warga yang kehilangan fungsi rumah, perabotan, serta mata pencaharian harus menerima kenyataan gugur dari daftar bantuan karena tidak memenuhi angka teknis. Di mata warga, negara hadir melalui formulir dan persentase, namun terasa jauh dari kenyataan hidup yang mereka alami.
Akademisi dan peneliti kebijakan publik, Dr. Syamsu Rial, menilai persoalan ini tidak bisa dilihat sebagai kesalahan teknis semata. Menurutnya, masalah utama terletak pada desain dan komunikasi kebijakan dari pusat.
“Kalau ukuran persentase ditetapkan dari pusat, maka tanggung jawab sosialisasinya juga harus datang dari pusat. Tidak adil jika korban baru mengetahui aturan setelah mereka dinyatakan gugur,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pendekatan pemulihan yang terlalu administratif berisiko mengabaikan realitas sosial korban.
“Rumah mungkin dinilai rusak di bawah 20 persen, tapi secara fungsi tidak layak huni. Kalau kebijakan tidak memberi ruang pada kenyataan itu, maka korban hanya diperlakukan sebagai angka,” katanya.
Sorotan serupa datang dari kalangan masyarakat sipil. Transparency Aceh menilai penerapan ambang persentase tanpa keterbukaan informasi sejak awal berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural. Koordinator Transparency Aceh, Syaipul Lubis, mengatakan bahwa persoalan utama bukan pada dibukanya uji publik, melainkan waktu dan posisi uji publik dalam keseluruhan proses pendataan.
Menurutnya, uji publik idealnya menjadi ruang koreksi yang substantif bagi warga. Saat ini, uji publik memang sedang berjalan dan warga diminta mengajukan Surat Pernyataan Sanggahan apabila data yang tercantum tidak sesuai. Namun banyak warga baru memahami adanya ambang 20 persen justru pada tahap ini.
“Kalau kriteria disampaikan sejak awal, warga bisa memahami, menyiapkan dokumen, dan mengawal prosesnya. Itu yang disebut transparansi,” ujarnya.
Ia menilai, tanpa keterbukaan sejak awal, uji publik berisiko hanya menjadi tahapan administratif di akhir proses, sementara dampak kebijakan telah lebih dulu dirasakan warga.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan uji publik dilakukan sebagai upaya memastikan data bantuan akurat dan tepat sasaran. Seluruh sanggahan warga akan dihimpun dan dilakukan pengecekan ulang sebelum penetapan surat keputusan penerima bantuan.
Namun bagi sebagian korban, uji publik ini terasa datang setelah keputusan awal terlanjur berdampak. Gugurnya nama dari daftar bantuan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga memukul kondisi ekonomi dan psikologis keluarga terdampak.
Banjir bandang Aceh Tamiang memang telah berlalu, tetapi kebijakan pemulihan dari pusat justru meninggalkan persoalan baru. Ketika ambang 20 persen ditetapkan tanpa sosialisasi yang layak, negara membiarkan korban berhadapan dengan aturan yang tidak mereka ketahui, namun harus mereka tanggung akibatnya. Dalam situasi darurat, pendekatan teknokratis semacam ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan kegagalan membaca realitas korban. Jika kebijakan dari BNPB Pusat terus dijalankan dengan logika angka tanpa empati dan keterbukaan, maka pemulihan berisiko berubah menjadi proses seleksi—siapa yang layak ditolong dan siapa yang boleh ditinggalkan. Pada titik ini, yang dipertaruhkan bukan hanya akurasi data, tetapi wibawa negara di mata warganya sendiri.
(Kamalruzamal)


