-->

TERKINI

KUHP 2023 Sudah Berlaku, Ini Batas Baru Perilaku Warga dalam Kehidupan Sehari-hari

lampumerahnews
Jumat, 30 Januari 2026, 12.30 WIB Last Updated 2026-01-30T05:31:00Z

Lampumerahnews.id


Jakarta - Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menandai perubahan penting dalam cara negara mengatur kehidupan sosial warganya. Meski penerapan penuh dilakukan secara bertahap, sejak diundangkan KUHP 2023 sudah menjadi rujukan hukum pidana nasional, dan mulai aktif disosialisasikan ke tengah masyarakat, termasuk melalui infografis yang ramai beredar belakangan ini.


Sejumlah ketentuan dalam KUHP 2023 menyasar perilaku yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, namun kerap luput dari perhatian hukum. Salah satunya adalah pengaturan tentang hidup bersama tanpa pernikahan. Penting dipahami, aturan ini bukan kriminalisasi otomatis, karena masuk kategori delik aduan dan hanya dapat diproses jika ada laporan dari keluarga tertentu. Artinya, hukum tidak bekerja tanpa adanya keberatan dari pihak yang dirugikan.


KUHP baru juga mempertegas batas kebebasan bertutur kata. Penghinaan dengan kata-kata yang merendahkan martabat orang lain dapat dipidana apabila memenuhi unsur hukum. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga ruang sosial tetap sehat, terutama di tengah maraknya konflik verbal di ruang publik maupun media sosial.


Aspek ketertiban umum menjadi perhatian lain. Perilaku mabuk di tempat umum, kebisingan pada malam hari, hingga kelalaian dalam mengawasi hewan peliharaan kini memiliki konsekuensi hukum yang lebih jelas. Begitu pula dengan tindakan memasuki atau menggunakan lahan orang lain tanpa izin, yang ditegaskan sebagai perbuatan pidana.


Secara keseluruhan, KUHP 2023 tidak sekadar menghukum, tetapi mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih bertanggung jawab, saling menghormati, dan menjaga ketertiban bersama. Tantangan ke depan adalah memastikan sosialisasi dilakukan secara utuh dan berimbang, agar hukum dipahami sebagai pedoman hidup bersama, bukan sekadar ancaman pidana.


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini