-->

TERKINI

Ribuan Korban Banjir Aceh Tamiang Gugur Bantuan, Kebijakan BNPB Pusat Disorot

lampumerahnews
Rabu, 04 Februari 2026, 15.05 WIB Last Updated 2026-02-04T08:05:17Z

 

Lampumerahnews.id 


Aceh Tamiang- Kebijakan penentuan bantuan rumah pascabencana yang bersumber dari pemerintah pusat menuai sorotan setelah ribuan korban banjir bandang di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) dan terancam gugur dari skema bantuan negara.


Berdasarkan data progres pendataan kerusakan rumah yang dibagikan pada saat konferensi pers (03/02/2026), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dari total 37.888 data rumah terdampak yang direkam pascabanjir, sebanyak 7.922 rumah masuk kategori TMK. Angka ini setara dengan lebih dari 20 persen dari total data dan terjadi hampir merata di seluruh kecamatan terdampak.


Data tersebut menunjukkan bahwa gugurnya warga dari daftar bantuan bukan peristiwa terpisah, melainkan terjadi secara masif. Kecamatan Bendahara mencatat 2.818 rumah TMK, disusul Rantau 1.018 rumah, Tamiang Hulu 996 rumah, Bandar Pusaka 845 rumah, dan Manyak Payed 842 rumah. Bahkan di sejumlah kecamatan, jumlah rumah TMK tercatat lebih tinggi dibandingkan rumah rusak berat.


Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah mengonfirmasi bahwa penggunaan ambang batas kerusakan 20–70 persen sebagai dasar penentuan bantuan bersumber dari kebijakan BNPB Pusat, bukan inisiatif daerah. Pemerintah daerah menjalankan pedoman teknis tersebut dalam proses pendataan, verifikasi, dan validasi.


Namun persoalan krusial yang dipersoalkan warga adalah minimnya sosialisasi sejak awal pendataan. Banyak korban banjir mengaku baru mengetahui bahwa rumah dengan tingkat kerusakan di bawah 20 persen otomatis dinyatakan TMK pada tahap uji publik, ketika hasil pendataan awal telah menetapkan status mereka.


Padahal, Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017 sebagai payung regulasi nasional pendataan pascabencana hanya mengatur klasifikasi kerusakan—ringan, sedang, dan berat—secara kualitatif, tanpa menetapkan angka persentase baku. Penjabaran numerik kemudian hadir dalam kebijakan teknis turunan yang dalam praktiknya menjadi penentu utama lolos atau gugurnya warga dari bantuan.


Di lapangan, dampak kebijakan tersebut terasa nyata. Seorang warga terdampak banjir di Kecamatan Bendahara mengaku rumahnya tidak lagi layak ditempati pascabanjir, namun dinilai tidak memenuhi ambang kerusakan.


“Kami baru tahu ada batas 20 persen itu belakangan. Tahu-tahu dibilang tidak masuk kategori. Padahal kami masih numpang di rumah keluarga,” ujarnya.


Bagi warga terdampak, angka tersebut bukan sekadar batas administratif. Bagi warga, angka 20 persen bukan sekadar batas teknis, melainkan garis pemisah antara ditolong atau ditinggalkan.


Akademisi dan peneliti kebijakan publik, Dr. Syamsu Rial, menilai besarnya angka TMK menunjukkan persoalan struktural dalam desain kebijakan pemulihan. Menurutnya, pendekatan yang terlalu teknokratis berisiko mengabaikan realitas korban.


“Kalau hampir delapan ribu rumah gugur bantuan karena angka teknis, ini bukan lagi soal kesalahan pendataan daerah, tetapi soal desain kebijakan pusat,” katanya.


Ia menegaskan, rumah yang dinilai rusak di bawah 20 persen belum tentu layak huni secara fungsi. “Kalau kondisi nyata di lapangan tidak menjadi pertimbangan, pemulihan berubah menjadi administrasi angka, bukan pemulihan kehidupan,” ujarnya.


Sorotan juga datang dari masyarakat sipil. Transparency Aceh menilai kebijakan ambang persentase tanpa keterbukaan informasi sejak awal berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural. Koordinator Transparency Aceh, Syaipul Lubis, mengatakan uji publik yang kini dibuka pemerintah daerah merupakan langkah korektif, namun posisinya menjadi problematik ketika dilakukan setelah ribuan warga lebih dulu dinyatakan gugur.


“Uji publik memang penting dan sekarang sedang berjalan. Warga diminta mengajukan Surat Pernyataan Sanggahan jika datanya tidak sesuai. Tapi banyak warga baru mengetahui adanya ambang 20 persen justru pada tahap ini,” kata Syaipul. Menurutnya, transparansi seharusnya hadir sejak awal agar warga memahami kriteria yang akan menentukan nasib bantuan mereka.


Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan uji publik verifikasi dan validasi data saat ini sedang berlangsung dan seluruh sanggahan warga akan dilakukan pengecekan ulang sebelum penetapan surat keputusan penerima bantuan.


Meski demikian, besarnya angka TMK memunculkan pertanyaan serius di tingkat nasional tentang keadilan kebijakan pemulihan bencana. Ketika kebijakan teknis dari pusat dijalankan tanpa sosialisasi yang memadai, korban bencana berisiko menghadapi aturan yang tidak mereka ketahui, namun harus mereka tanggung akibatnya.


Banjir bandang Aceh Tamiang memang telah berlalu, tetapi persoalan pemulihan belum selesai. Jika kebijakan pemulihan terus dijalankan dengan logika angka tanpa empati dan keterbukaan, maka pemulihan berisiko berubah menjadi proses seleksi administratif—siapa yang layak ditolong dan siapa yang harus bertahan sendiri. Pada titik ini, yang dipertaruhkan bukan hanya akurasi data, melainkan kehadiran negara di mata warganya sendiri.


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini