Lampumerahnews.id
Aceh Tamiang - Banjir bandang yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang bukan hanya merusak rumah dan kebun warga, tetapi juga memperlihatkan rentannya kepastian hukum atas tanah pascabencana. Di tengah upaya pemulihan, masih banyak masyarakat yang bertumpu pada alas hak lama seperti girik dan letter C, sementara regulasi nasional menegaskan dokumen tersebut tak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah mulai Februari 2026.
Meski pemerintah membuka kemudahan bagi korban bencana, ketertiban administrasi pertanahan tetap menjadi penentu agar warga tidak kehilangan hak atas tanahnya sendiri.
Di sejumlah desa bantaran sungai, banjir menggerus kebun, memindahkan alur air, dan menghilangkan batas-batas tanah yang selama puluhan tahun dijadikan penanda kepemilikan.
Banyak warga Aceh Tamiang mengakui alas hak yang mereka miliki masih berupa surat desa atau dokumen warisan orang tua, tanpa peta ukur dan koordinat resmi. Ketika air surut, batas tanah menjadi kabur dan membuka ruang tafsir baru atas kepemilikan lahan.
Secara regulasi, berakhirnya pengakuan alas hak lama merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Aturan ini memberikan masa transisi selama lima tahun sejak diberlakukan pada 2 Februari 2021. Artinya, mulai Februari 2026, dokumen seperti girik, petok D, letter C, pipil, hingga verponding tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah, melainkan hanya berfungsi sebagai penunjuk riwayat tanah dalam proses pendaftaran sertifikat.
Di lapangan, dampak kebijakan ini terasa berlapis setelah banjir bandang. Di beberapa titik bantaran sungai di Aceh Tamiang, bekas patok kebun yang dulu menjadi penanda batas kini hanya menyisakan lubang kayu dan tanah tergerus. Alur sungai berubah, sementara batas lahan tinggal ingatan pemiliknya.
“Dulu batasnya jelas, sekarang tinggal kira-kira saja,” ujar seorang warga sambil menunjuk kebunnya yang kini jadi hamparan lumpur. Kondisi ini membuat klaim kepemilikan semakin rapuh, terutama bagi warga yang hanya memegang surat lama dari kampung.
Pengamat kebijakan publik Dr. Syamsu Rial menilai, kombinasi bencana alam dan berakhirnya pengakuan alas hak lama menciptakan situasi paling berisiko bagi masyarakat kecil. Hilangnya batas fisik lahan, rusaknya dokumen, dan tidak diakuinya alas hak lama menempatkan warga pada posisi hukum yang lemah.
“Ketika batas tanah hilang dan dasar hukum lama gugur, warga praktis kehilangan perisai. Yang tersisa hanya penguasaan faktual yang mudah dipatahkan jika muncul klaim,” ujarnya.
Menurut Syamsu Rial, fase pascabencana kerap menjadi momentum yang rawan. Saat warga sibuk memulihkan rumah dan penghidupan, status tanah mereka justru berada dalam kondisi paling lemah. Tanpa kehadiran aktif negara di lapangan, ketertiban administrasi berpotensi berubah menjadi beban sepihak bagi korban bencana.
Peringatan senada disampaikan koordinator LSM Transparency Aceh Saiful Lubis. Ia menilai, banjir bandang tidak hanya merusak fisik lahan, tetapi juga memutus jejak administrasi penguasaan tanah. Setelah regulasi tidak lagi mengakui girik dan letter C, pembuktian sepenuhnya berada di tangan pemilik lahan.
“Dalam sengketa, penguasaan fisik tanpa sertifikat yang terdaftar akan sulit dipertahankan, apalagi setelah kondisi tanah berubah akibat bencana,” katanya.
Saiful mengingatkan, tanpa percepatan pengukuran ulang, penetapan batas berbasis koordinat, dan pendampingan hukum di lapangan, pascabanjir berisiko melahirkan konflik lahan berkepanjangan.
Kondisi di Aceh Tamiang menunjukkan bahwa persoalan tanah pascabencana bukan ancaman di atas kertas, melainkan realitas yang sedang dihadapi warga hari ini.
Di tengah beredarnya informasi di media sosial tentang “sertifikat tanah gratis untuk korban bencana”, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang utuh agar tidak menimbulkan salah tafsir. Kebijakan yang berlaku saat ini adalah pembebasan biaya pengurusan sertifikat pengganti bagi korban bencana yang dokumennya hilang atau rusak, bukan program pendaftaran tanah baru secara massal tanpa syarat. Girik dan letter C tetap tidak diakui sebagai bukti kepemilikan sah setelah Februari 2026 dan hanya berfungsi sebagai penunjuk riwayat tanah.
Aceh Tamiang telah berkali-kali belajar bahwa bencana tidak selalu datang dalam bentuk air dan lumpur, tetapi juga dalam ketidakpastian hukum yang menyusul setelahnya. Ketika negara telah membuka jalan kemudahan, sudah sepatutnya pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten hadir lebih dekat, mendampingi warga dari kampung ke kampung agar tak ada tanah yang hilang hanya karena ketiadaan dokumen.
Pemulihan sejati bukan semata membangun kembali yang roboh, tetapi memastikan hak masyarakat tetap tegak, adil, dan terlindungi di atas tanah yang mereka warisi dan hidupi.
(Kamalruzamal)


