-->

TERKINI

Bipartit Dua Kali Gagal, PT IKT Mangkir Bahas Status Karyawan Tetap

lampumerahnews
Selasa, 03 Februari 2026, 13.27 WIB Last Updated 2026-02-03T06:27:54Z

 Lampumerahnews.id 


Jakarta – Upaya perundingan bipartit antara pekerja dan manajemen PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) kembali menemui jalan buntu. Pihak perusahaan kembali tidak menghadiri perundingan bipartit kedua yang diajukan para pekerja melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum pekerja PT IKT, Kahfi Permana, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan bipartit kepada PT IKT, namun hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan tidak hadir.


Kami sudah mengajukan permohonan bipartit kepada PT IKT, namun sampai hari ini pukul 11.20 pihak IKT tidak hadir. Jadi rundingan bipartit kedua ini kondisinya sama seperti rundingan bipartit pertama yang kami ajukan,” kata Kahfi saat ditemui di Kawasan Jakarta Utara, Selasa (3/2/2026).


Menurut Kahfi, perundingan bipartit tersebut membahas tindak lanjut nota pemeriksaan khusus yang diterbitkan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara, khususnya terkait perubahan status hubungan kerja dari PKWT menjadi PKWTT.


Rundingan bipartit kedua ini kami ajukan untuk membahas isi nota pemeriksaan khusus Sudin Naker Jakarta Utara terkait status alih kerja dari PKWT menjadi PKWTT,” ujarnya.


Karena tidak adanya itikad baik dari perusahaan, Kahfi menegaskan langkah selanjutnya adalah menempuh jalur sesuai ketentuan undang-undang.


Sesuai dengan undang-undang, langkah selanjutnya adalah mengajukan mediasi ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara,” tegasnya.


Hal senada disampaikan Syukron, tim advokasi Serikat Pekerja Pelabuhan Terminal Kendaraan Indonesia (SPPTKI). Ia menjelaskan bahwa surat permohonan bipartit telah dikirimkan kepada PT IKT sejak 27 Januari 2026, namun tidak mendapat respons kehadiran dari pihak perusahaan.


Sesuai surat yang kami kirim pada 27 Januari 2026, kami mengajukan bipartit ke PT IKT, namun pihak perusahaan tidak berkenan hadir. Ini tetap akan menjadi risalah sebagai dasar pengajuan bipartit ke Sudin Naker Jakarta Utara,” jelas Syukron.


Syukron menambahkan, serikat pekerja juga membuka kemungkinan melakukan aksi demonstrasi apabila langkah hukum tidak diindahkan oleh perusahaan.


“Kemungkinan aksi demo ada, tapi kami melakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah upaya hukum sesuai regulasi dan undang-undang positif yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa perusahaan seharusnya mematuhi nota pemeriksaan khusus yang telah diterbitkan oleh Sudin Naker.


Berdasarkan nota khusus yang diterbitkan Sudin Naker, seharusnya perusahaan menaati anjuran tersebut. Namun sampai hari ini mereka belum melaksanakan atau mematuhi isi nota khusus itu, sehingga kami terus merangkum upaya hukum lanjutan,” tambahnya.


Sementara itu, Dani Stephanus Sijabat, Sekretaris Jenderal SPPKTI, menilai sikap PT IKT terkesan menghindar dan tidak menghormati arahan pemerintah.


Arah perusahaan seakan-akan melakukan pingpong, tidak datang dalam bipartit, bahkan tidak mengikuti arahan atau pernyataan dalam surat nota khusus dari Sudin Naker yang diterbitkan oleh pemerintah,” kata Dani.


Ia mengungkapkan, saat ini terdapat 90 pekerja yang telah masuk dalam gugatan, dari total 110 anggota SPPKTI.


Yang masuk dalam gugatan saat ini ada 90 orang, sementara total anggota kami 110 orang. Rata-rata kami sudah bekerja di atas 10 tahun, jadi sudah selayaknya mendapatkan hak sebagai karyawan tetap karena pekerjaan yang kami lakukan bersifat terus-menerus dan merupakan inti perusahaan,” jelasnya.


Dani juga menegaskan pentingnya menjaga soliditas para pekerja yang tengah berjuang.


Sampai sekarang belum terlihat tekanan apa pun, tapi kami tetap waspada dan menjaga agar kawan-kawan yang masuk dalam gugatan tetap satu tujuan dan satu pandangan yang utuh,” ujarnya.


Menutup pernyataannya, Kahfi kembali menegaskan tuntutan pekerja agar PT IKT mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.


"Keputusan kami jelas, PT IKT harus mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah. Kami ini pekerja, karyawan, harus diperlakukan selayaknya manusia."


"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kami sudah seharusnya diangkat menjadi karyawan tetap, namun hingga kini IKT seolah menolak mengangkat rekan-rekan kami menjadi karyawan tetap,” pungkas Kahfi.

Komentar

Tampilkan

Terkini