Lampumerahnews.id
Jakarta - Tim Pusat Bantuan Hukum KSPSI DKI Jakarta " Joni Hermanto, SH, MH mengapresiasi langkah SP SPTI KSPSI untuk menjembatani para sopir Microtrans di DKI Jakarta dalam hal memperjuangkan hak atas para pekerja terutama mereka pekerja yang sudah berumur dan di berhentikan/PHK sepihak tanpa adanya pesangon maupun uang penghargaan masa kerja.
" Tentunya langkah SP SPTI KSPSI yang telah menjembatani para sopir Microtrans di DKI Jakarta kami selaku Tim Pusat Bantuan Hukum KSPSI DKI Jakarta sangat mengapresiasi dan mendukung dalam memperjuangkan hak para pekerja terutama kawan-kawan yang sudah masuk usia di berhentikan sepihak tanpa ada ga pesangson maupun penghargaan kerja, " Papar Joni melalui siaran pers nya. (30/1) .
"Yang lebih prihatin lagi " Lanjut dia, para sopir Microtrans tersebut semasa bekerja tidak di daftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan di program jaminan hari tua (JHT) sehingga dengan di berhentikan sepihak tanpa adanya pesangon maupun uang penghargaan masa kerja, mereka (para sopir Microtrans) di masa senjanya tidak ada bekal untuk kelangsungan mencukupi kebutuhan keluarganya." Ungkap nya dengan sesal.
Joni Hermanto menyampaikan harapannya agar pihak koperasi dan Mitra usaha yang berkaitan agar dapat memberikan hak-hak para pekerja.
" Dengan tegas kami berharap kepada pihak koperasi dan mitra usaha lainnya yang berkaitan dapat memberikan hak-hak pekerja sesuai amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan terutama sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 , dan saya mendorong kepada pengurus serikat pekerja SPTI KSPSI untuk mengadvokasi para sopir Microtrans tersebut agar mendapatkan haknya yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Pemerintah tentang ketenagakerjaan." Pungkasnya.


