Lampumerahnews.id
Aceh Tamiang - Keresahan mulai dirasakan buruh perkebunan kelapa sawit di Aceh Tamiang menjelang Idulfitri 2026 setelah muncul informasi mengenai kemungkinan adanya potongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja. Meski sebagian buruh sawit di daerah tersebut belum menerima THR dari perusahaan, isu potongan pajak THR pekerja sudah menjadi pembicaraan di kalangan pekerja dan memunculkan kekhawatiran karena dikhawatirkan mengurangi nilai THR yang akan diterima.
Situasi ini muncul ketika para pekerja mulai menunggu pencairan THR dari perusahaan perkebunan. Di sejumlah kebun, buruh sawit mengaku belum menerima THR hingga saat ini, sementara informasi mengenai adanya potongan pajak terhadap THR pekerja mulai beredar di kalangan pekerja.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang K-Sarbumusi Kabupaten Aceh Tamiang, Saiful Lubis yang akrab disapa Ipong, mengatakan keresahan tersebut muncul karena banyak buruh sawit mempertanyakan bagaimana mekanisme pajak terhadap THR yang akan mereka terima.
“Banyak buruh sawit yang bertanya kepada kami kenapa THR mereka nanti dipotong pajak. Mereka ingin ada penjelasan yang jelas dari pemerintah agar pekerja memahami aturan yang berlaku,” kata Ipong.(13/03/26)
Menurut Ipong, THR memiliki arti penting bagi pekerja karena biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang hari raya, mulai dari kebutuhan pangan hingga keperluan anak-anak.
Ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai ketentuan perpajakan terhadap THR agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pekerja, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit yang jumlahnya cukup besar di Aceh Tamiang.
Secara aturan, THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ketentuan tersebut diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan memenuhi hak pekerja tepat waktu.
Sementara itu, dalam aspek perpajakan, penghasilan pekerja termasuk THR dapat menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Namun dalam praktiknya, potensi pemotongan pajak terhadap THR sering menimbulkan kebingungan di kalangan pekerja, terutama di sektor perkebunan yang minim sosialisasi mengenai aturan perpajakan.
Di Aceh Tamiang sendiri, sektor perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pendapatan pekerja sawit, termasuk potensi potongan pajak THR, berpotensi berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi rumah tangga buruh di daerah tersebut menjelang hari raya.
Isu pajak THR pekerja ini juga menjadi perhatian kalangan serikat buruh karena menyangkut pendapatan buruh sawit di Aceh Tamiang yang jumlahnya cukup besar.
(Kamalruzamal)


