-->

TERKINI

Pasang Tiang Tanpa Izin di Lahan Warga, MyRepublic Dilaporkan ke Polsek Cipondoh

lampumerahnews
Sabtu, 14 Maret 2026, 14.37 WIB Last Updated 2026-03-14T07:37:36Z

 

Lampumerahnews.id 


TANGERANG – Perusahaan penyedia layanan internet MyRepublic resmi dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan penancapan tiang provider secara ilegal di lahan milik warga. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/193/III/2026/SPKT/SEK CPD/RES TNG/PMJ di Polsek Cipondoh pada Jumat (13/3/2026).


​Korban, H. Ubaidillah, yang juga merupakan Tokoh Agama di wilayah Kampung Dongkal, Cipondoh, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan atas tindakan perusahaan yang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.


​"Saya berterima kasih kepada Polsek Cipondoh yang telah menerima laporan saya. Dengan keluarnya surat laporan ini, saya berharap kepolisian bekerja sungguh-sungguh menangani dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat 1 KUHP (memasuki pekarangan orang lain tanpa izin)," ujar Ubaidillah saat ditemui di Mapolsek Cipondoh, Jumat malam.


​Peristiwa tersebut bermula pada 7 Maret 2026 sekitar pukul 24.00 WIB di Kp. Dongkal, RT 02/03, Kelurahan Cipondoh Indah. Ubaidillah mengaku terkejut saat pulang ke rumah dan mendapati dua buah tiang internet milik MyRepublic sudah berdiri tegak di dalam area pekarangannya.


​"Saat saya tanya terkait perizinan, pekerja pemasangan mengaku sudah izin ke RT/RW. Namun, saya pribadi sebagai pemilik lahan belum pernah merasa ada yang meminta izin, baik dari pihak perusahaan maupun pengurus lingkungan," jelasnya.


​Selain dugaan pidana, keberadaan tiang tersebut juga ditengarai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang. Berdasarkan aturan yang berlaku:


  • Perwal 117: Dinas PUPR Kota Tangerang hanya menerbitkan rekomendasi untuk galian bawah tanah, bukan untuk pemasangan tiang kabel udara.
  • Wewenang Izin: Rekomendasi teknis dari PUPR bukanlah izin resmi. Izin operasional berada di bawah kewenangan DPMPTSP. Jika terdapat dokumen izin yang diterbitkan PUPR, dokumen tersebut dinyatakan palsu.
  • Penegakan Hukum: Dinas PUPR dikabarkan telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memberikan surat teguran kepada provider dan menembuskannya ke Satpol PP sebagai penegak Perda.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bagi penyedia infrastruktur jaringan untuk lebih mengedepankan etika dan kepatuhan hukum sebelum melakukan ekspansi di area pemukiman warga.

Komentar

Tampilkan

Terkini