Banda Aceh - Isu potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja menjelang Idul Fitri menjadi sorotan kalangan serikat buruh setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa THR tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Penjelasan tersebut memicu diskusi di kalangan pekerja karena pada bulan pencairan THR, potongan pajak dinilai bisa terasa lebih besar akibat perhitungan total penghasilan yang meningkat dalam satu periode pembayaran.
Penjelasan DJP mengenai mekanisme pajak THR itu muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kebijakan perpajakan bagi pekerja. Dalam sistem terbaru yang menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER), pajak penghasilan dihitung dari total penghasilan bruto yang diterima pekerja dalam satu bulan, termasuk gaji dan THR.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Kabupaten Aceh Tamiang, Saiful Lubis, meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih transparan agar pekerja tidak salah memahami mekanisme potongan pajak tersebut (13/03)
“THR adalah hak pekerja yang sangat ditunggu menjelang Hari Raya. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan pajak tidak mengurangi secara signifikan manfaat THR bagi pekerja,” kata Saiful Lubis yang akrab disapa Ipong.
Ia menilai komunikasi publik dari pemerintah menjadi penting agar pekerja memahami dasar kebijakan tersebut sekaligus menghindari munculnya keresahan di kalangan buruh menjelang Idul Fitri. Menurutnya, pemerintah juga perlu membuka ruang dialog dengan organisasi buruh agar kebijakan fiskal yang diterapkan tetap memperhatikan perlindungan pekerja.
Secara aturan perpajakan, THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karena dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomi yang diterima pekerja dari pemberi kerja. Dalam praktiknya, potongan pajak pada bulan penerimaan THR dapat terlihat lebih besar karena nilai penghasilan pekerja meningkat ketika gaji bulanan dan THR dibayarkan dalam waktu yang sama.
Dalam sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang mulai diterapkan pemerintah sejak 2024, perhitungan pajak dilakukan menggunakan tarif efektif berdasarkan kelompok penghasilan bulanan. Artinya, ketika penghasilan pekerja meningkat pada bulan tertentu—misalnya saat menerima THR—tarif efektif yang digunakan dalam perhitungan pajak juga dapat berubah.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa potongan tersebut bukan merupakan pajak baru. Perhitungan akhir pajak tetap akan disesuaikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sehingga jika terdapat kelebihan potongan selama tahun berjalan dapat diperhitungkan kembali.
Kalangan serikat buruh mengingatkan bahwa kebijakan pajak THR pekerja perlu mempertimbangkan daya beli buruh, terutama menjelang Hari Raya. Bagi banyak pekerja di sektor padat karya seperti industri manufaktur dan perkebunan kelapa sawit, THR menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga dalam menyambut Idul Fitri.
(Kamalruzamal)


