Lampumerahnews.id
Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Isargas/IAE dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dua terdakwa yang menjadi saksi mahkota dihadirkan, yaitu Iswan Ibrahim (Komisaris IAE 2006–2023) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PGN 2016–2019).
Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN 2016 -2019, melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE . Usai sidang lanjutan perkara 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst , Kuasa Hukum FX Michael Syah SH mengatakan, Danny telah menjelaskan dengan terbuka terkait tidak adanya marketing fee atau cawe- cawe yang di sampaikan dakwaan yang di bajakan oleh Majelis hakim.
Dalam kesepakatan, Arso Sadewo memberikan komitmen fee sebesar Sin$ 500.000 kepada Hendi Prio Santoso di kantornya yang berlokasi di Jakarta , itu tidak benar adanya .
"Danny clear menjelaskan, bicara nya terbuka menunjukkan tidak ada yang ditutup-tutupi , sebagai direksi yang memutuskan sangat faham atas transaksi ini , dia sama sekali tidak tahu terkait ada nya komitmen fee yang di terima oleh HFS sama sekali tidak tahu uang perkenalanan lah dan sebagainya.
Kedua pertemuan mereka bertempat hanya meminformasikan adanya potensi bahwasanya PT Isar Gas (IG) mau di ambil alih infrastruktur atau saham nya oleh petragas, itu adalah hal-hal di lingkup bisnis sudah jadi rahasia umum, dan Danny langsung mendengar dari Isar Gas berarti informasi sudah A 1 bahwa benar ada ancaman itu tidak seperti yang di dakwaan terkesan sudah ada kesepakatan sudah ada cawe-cawe ternyata tidak dan dalam pertemuan itu pak iswan setuju dengan pernyataan Danny. Kemudian kedua orang mengiyakan dan dua orang lagi juga membenarkan bahwasanya saat itu belum ada kesepakatan apa-apa," jelasnya saat break sidang yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (11/12).
Mengikuti kalimat Danny, FX Michael Syah SH mengungkapkan, Danny sangat paham, saya tidak memutuskan sesuatu dalam pertemuan informal , akhirnya informasi yang saya dapat akan saya bawa ke direksi, akhirnya di bawa ke dewan direksi. Kemudian lakukan meeting-meeting antara PGN dan Isar Gas ,marking level artinya manajemen di bawah direksi, semua meeting Danny tidak pernah menghubungi dia begitupun sebaliknya, jadi benar-benar meeting antara marketing level PGN dan Isar Gas dan akhirnya semua bahan , semua kendala dan kondisi Isar Gas sudah di laporkan ke dewan direksi. Semua yang di dakwaan jaksa bahwa ada rencana untuk mengakuisisi tidak ada RKP semua terjawab satu-satu," ungkapnya .
FX Michael Shah SH juga menyampaikan ada hal yang terlupakan dalam dakwaan Jaksa yaitu apa motif PGN yang di mana ada lima Direktur ingin membayarkan hutang Isar Gas.
"Ada satu kelupaan dalam dakwaan jaksa, apa motif PGN yang mana ada lima direktur mau bayarin utang Isar Gas apa motifnya? , tapi tidak pernah di jawab oleh jaksa ke semuanya direktur PGN sudah kami tanyai apa motif bayari hutang Isar Gas. Tidak ada urusannya hutang itu dengan kami. Kami punya uang dan kami butuh gas , bagi saya itu clear.
Soal pembayaran juga kurang dibahas oleh jaksa. Jaksa sudah paham bahwa Danny tidak ada urusan dengan pembayaran, karena di dakwaan Jaksa di Pasal 3 Dannya dianggap tidak punya wewenang.
Semua saksi sepakat Danny sebagai Direktur Komersial tidak ikut-ikutan dalam pembayaran, , hanya Direktur Finance yang berwenang, yang saat itu masih dijabat oleh Dhilo.
FX Michael Shah SH berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan memperhatikan fakta-fakat dengan baik.
"Kami berharap saat pertimbangan nanti Majelis Halim benar-benar membaca dan memperhatikan fakta-fakta. Kami tidak mau keputusan yang terjadi kasus PGN ini hanya hanya meng copy-paste isi BAP.
Sesuai dengan KUHP keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan ha3us dilihat, didengar dan diamati. Itu fakta persidangan.
"Kami yakin dan melihat tidak ada kesalahan yang dilakukan PGN. Pak Iswan pun mendengar sampai detik-detik terakhir mau mengupayakan uang PGN yang 15juta bagaimana penyelesaian. Kalau, misalnya, mau nyari duit lewat PGN bisa saja kabur. Kenapa sampai dia ngemis alasannya karena saya direktur BUMN, dan posisi sebagai direktur tidak bisa sembarangan.
"Yang saya sayangkan dari JPU tidak pernah periksa direksi dari tahun 2021.Semestinya setiap direksi harus bertanggung jawab atas uangnya itu," tutur Michael.
Perlu diketahui Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Iswan Ibrahim , selaku Komisaris PT. IAE periode 2006 - 2023) dan Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016 - 2019.
Pada 2017, PT IAE atau PT Isar Gas (IG) yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.
Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE kala itu meminta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan pemilik saham mayoritas PT IG/ PT IAE untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN yang merupakan BUMN bidang usaha niaga gas bumi untuk memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar AS$15 juta.
Kedekatan Hendi Prio Santoso dan Yugi Prayanto membuat mereka bertemu dengan Arso Sadewo untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE. Pertemuan selanjutnya adalah anta3a Arso Sadewo dan Iswan Ibrahim.
Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN 2016 -2019, melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE.
Dalam kesepakatan, Arso Sadewo memberikan komitmen fee sebesar Sin$500.000 kepada Hendi Prio Santoso di kantornya yang berlokasi di Jakarta.
Dengan komitmen itu Hendi Prio Santoso memberikan sebagian uang, sejumlah AS$10.000, kepada Yugi. Uang tersebut merupakan imbalan karena Hendi telah diperkenalkan kepada Arso Sadewo
Mantan Direktur Utama PT Semen Indonesia, Hendi Prio Santoso makin meroket ketika diangkat menjadi Direktur Utama MIND ID pada Oktober 2021-Maret 2025.
MIND ID merupakan holding industri pertambangan Indonesia milik BUMN. MIND ID menaungi beberapa perusahaan, termasuk PT Antam Tbk; PT Bukit Asam Tbk; PT Freeport Indonesia; PT Inalum; dan PT Timah Tbk.
Hendi juga pernah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung pada 2016. Status cegah dikeluarkan karena Kejagung masih membutuhkan keterangan Hendi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan terminal gas terapung (Floating Storage Regafication Unit).
Pasal yang di dakwakan melanggar disangkakan melanggar *Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


