Foto: Dodi warga Kec.Bendahara
Lampumerahnews.id
Aceh Tamiang — Kekecewaan warga terdampak banjir bandang di Aceh Tamiang terus menguat. Hingga hari ini, bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah pusat belum juga diterima masyarakat, meskipun Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan warga terdampak telah terbit dan proses verifikasi ulang oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah dilakukan di lapangan.
Di tingkat warga, persoalan bantuan kini dinilai bukan lagi soal data. Nama mereka telah tercantum dalam SK Bupati, petugas BNPB juga sudah turun langsung melakukan verifikasi ulang, namun pencairan BLT tetap belum terealisasi. Kondisi ini membuat warga mempertanyakan makna pendataan berulang jika tidak diikuti kepastian bantuan.
“Pendataan sudah, verifikasi ulang oleh BNPB juga sudah. Tapi bantuan belum ada. Kami tidak tahu lagi harus menunggu sampai kapan,” ujar Abdurrahman (54) yang akrab disapa Dodi di Kecamatan Bendahara (26/1/26)
Warga menilai keterlambatan ini tidak sejalan dengan kebutuhan mendesak korban bencana. Untuk skema bantuan langsung tunai, pendataan sejatinya cukup memastikan status terdampak dan terganggunya sumber penghidupan, bukan klasifikasi tingkat kerusakan bangunan yang umumnya digunakan untuk program rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun di Aceh Tamiang, proses administrasi justru berjalan berlapis dan memakan waktu.
Situasi ini sejalan dengan pernyataan Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada masa awal penanganan banjir bandang. Dalam pidatonya, Gubernur Aceh menyampaikan kekecewaan terhadap lambannya respons pemerintah pusat dan menegaskan bahwa masyarakat Aceh membutuhkan kehadiran negara secara cepat dan nyata saat bencana terjadi. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tekanan moral agar penanganan bencana tidak terhambat prosedur administratif yang panjang.
Langkah BNPB yang melakukan verifikasi ulang warga terdampak kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan di lapangan. Pasalnya, dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 5 Tahun 2017, penanganan pada fase darurat menekankan kecepatan dan kemudahan penyaluran bantuan bagi warga terdampak untuk memenuhi kebutuhan dasar. Verifikasi teknis tingkat kerusakan bangunan diperuntukkan bagi tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, bukan sebagai prasyarat pencairan bantuan tunai darurat.
Karena itu, ketika verifikasi ulang oleh BNPB telah dilakukan namun BLT tetap belum dicairkan, kondisi ini dinilai warga tidak sejalan dengan semangat penanganan cepat yang diamanatkan regulasi BNPB sendiri. Di titik inilah persoalan menjadi semakin jelas: ketika data telah ditetapkan daerah, diverifikasi ulang oleh lembaga pusat, dan bantuan tunai masih tertahan, maka masalahnya bukan lagi kekurangan informasi, melainkan tertundanya keputusan administratif, sementara kebutuhan hidup korban bersifat mendesak dan tidak bisa menunggu.
Sementara itu, pemerintah pusat sebelumnya telah menyampaikan komitmen penyaluran berbagai bantuan bagi korban bencana melalui unggahan resmi di Instagram Kementerian Sosial dan Sekretariat Kabinet. Dalam komunikasi publik tersebut disebutkan adanya bantuan tunai, bantuan pemulihan ekonomi, serta dukungan pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi warga terdampak bencana di Sumatra.
Namun hingga kini, warga Aceh Tamiang mengaku belum merasakan langsung bantuan tunai sebagaimana disampaikan dalam komunikasi publik tersebut. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara pernyataan resmi pemerintah di media sosial dan realitas yang dihadapi korban di lapangan.
Selain bantuan tunai, realisasi hunian sementara juga dinilai belum sebanding dengan tingkat kerusakan. Hingga saat ini, hunian sementara yang telah dibangun dan diserahkan kepada warga baru sekitar 600 unit, sementara jumlah rumah dengan kategori rusak berat akibat banjir bandang jauh lebih besar. Banyak warga masih bertahan di tenda darurat, menumpang di rumah kerabat, atau kembali ke rumah rusak dengan kondisi terbatas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari BNPB maupun kementerian terkait mengenai alasan BLT belum dicairkan meski verifikasi ulang telah dilakukan, serta kepastian waktu penyalurannya bagi warga terdampak banjir bandang di Aceh Tamiang.
Bagi warga, kehadiran negara di masa bencana tidak diukur dari banyaknya tahapan pendataan, melainkan dari seberapa cepat bantuan benar-benar sampai dan membantu mereka bertahan di tengah kondisi darurat.


