-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

Dari kilang, Pertamina untung, Buruhnya terbuang "Enam orang buruh Cilacap, jalan kaki ke Istana Presiden

lampumerahnews
Kamis, 18 Desember 2025, 12.04 WIB Last Updated 2025-12-18T05:05:16Z

Lampumerahnews.id 

Jakarta-  Enam orang buruh Kilang Pertamina RU IV Cilacap memutuskan berjalan kaki ratusan kilometer menuju Istana Presiden, Jakarta. Mereka ingin menagih hak paling mendasar yaitu pemulihan hak bekerja mereka dan upah yang belum dibayar. (17/12).


Posisi saat ini, mereka tengah berjalan menuju Kab Bandung. Serikat-serikat Pekerja dari Federasi dan Konfederasi besar siap menyambut kedatangannya di sejumlah lokasi. Mereka akan bergabung dan meluaskan perlawanan atas kesewenang-wenangan yang terjadi di BUMN 


Sejak pertengahan tahun 2024, akses mereka ke lokasi kerja di Kilang Pertamina, ditutup. Alasannya, tengah diskorsing. Dan bulan Januari 2025, mereka tidak lagi dipekerjakan. Bahkan sejak Juli 2024, upahpun sudah tidak dibayarkan.


“Kami sudah bekerja puluhan tahun di Kilang. Tiba-tiba, akses ke lokasi kerja, ditutup. Kami dikabari, tengah diskorsing. Selanjutnya, upah pun dihentikan pembayarannya”, ungkap Purwanto dan Wagimin, dua dari enam orang buruh tersebut  


Mereka telah mempertanyakannya lewat proses bipartit. Tak membuahkan hasil. Upaya ini dijalani bersama lewat Federasi Buruh Migas Cilacap. Soal inipun sudah diadukan ke tingkatan pimpinan daerah. Hasilnya, tetap nihil. Tak kunjung ada penyelesaian berupa kepastian kerja.


Aksi jalan kaki ini menjadi simbol vulgar atas rapuhnya perlindungan buruh di lingkungan BUMN. Perusahaan Negara yang seharusnya menjadi teladan justru membiarkan buruh/pekerja di lingkungannya terkatung-katung, tanpa kerja dan tanpa upah.


Koordinator Gerakan Bersama Buruh/Pekerja di BUMN (Geber BUMN), Achmad Ismail/Ais, menegaskan bahwa hak atas pekerjaan bagi tiap warga negara dijamin undang-undang. Hak bekerja, upah dan perlakuan yang adil dilindungi UUD’45. Sedangkan UU No 39 tahun 1999 tentang HAM menyebut kewajiban negara untuk menghormati, meneggakkan dan memajukan HAM, dalam konteks ini : hak bekerja.


Ais pun menambahkan, “BUMN diberi mandat negara untuk membuka dan memberikan lapangan kerja. Ini sebagai bentuk kontribusi bagi perekonomian negara sebagaimana diamanahkan di UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN. Namun jika faktanya, buruh yang bekerja disana tersingkirkan, maka itu pengingkaran terhadap mandat konstitusi tersebut.


Ironisnya, kasus buruh kilang Pertamina Cilacap ini mencuat tepat pada 10 Desember lalu. Saat dunia tengah memperingati hari Hak Asasi Manusia. Di saat Negara bicara perlindungan HAM, enam orang buruh harus berjalan kaki agar hak asasinya bisa dipulihkan.


Para buruh tersebut (Purwadi Wagimin, Wibowo, Yulis, Anggit dan Mujiono) menuju Istana bukan untuk belas kasihan. Mereka menuntut hak dipekerjakan kembali, dan upah yang tidak dibayarkan di tempat kerjanya.


Jika buruh di BUMN saja harus berjalan kaki demi haknya, publik patut bertanya : sekuat apa perlindungan kerja di negeri ini ?




Komentar

Tampilkan

Terkini