-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIBqT-OUa9jEiq7Y9uWvEHU21SukZMSTRfLaLx0KdplJ_yfjH-i7OPr8bce05ALbCWpWjujNUD4MVagpNnbneabAIH3qHmMkP-uGzdd_my4I7drwKvgG1F_ZM7b6R7CieebuQjCxQJ8TI3mYiVWyF-TSJ7KX9lE3xDHHZlwljYMKhxPV41s9zoOtqn0Tk/s1350/1001703115.png"

Sekda Aceh Tegaskan Pengawasan: Pejabat Lalai Penuhi Target MCSP KPK Siap Dievaluasi*

lampumerahnews
Jumat, 24 Oktober 2025, 11.44 WIB Last Updated 2025-10-24T04:44:45Z

 


Lampumerahnews.id

BANDA ACEH — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk memperkuat pengawasan tata kelola pemerintahan melalui sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sistem ini menjadi alat ukur dalam memantau kinerja pemerintah daerah agar transparan dan bebas dari praktik korupsi.


Pernyataan itu disampaikan Nasir saat menerima Kepala Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, bersama jajaran di Ruang Potensi Daerah, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/10/2025). Pertemuan tersebut membahas capaian MCSP di Aceh, yang masih perlu dipacu agar sesuai target nasional.


“Target kita tahun ini skor MCSP di angka 95 persen, terus pacu agar capaian Aceh tidak berada di bawah rata-rata nasional,” kata Sekda Nasir.


Ia menjelaskan, MCSP merupakan sistem yang memantau delapan bidang penting di pemerintahan, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan internal, manajemen aparatur, pengelolaan aset daerah, hingga optimalisasi pajak. Semua bidang itu menjadi ukuran sejauh mana daerah menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih.


Nasir menegaskan, seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) harus segera memenuhi dokumen yang diminta KPK di delapan bidang tersebut. Ia juga menginstruksikan Inspektur Aceh untuk membentuk delapan tim yang akan memacu percepatan penyusunan dan pengiriman dokumen ke KPK.


“Pada akhir November akan kita evaluasi keseluruhan capaian. Kalau ada SKPA yang belum memenuhi target ini, maka pejabat penanggung jawab di SKPA tersebut akan menjadi bagian yang akan saya usulkan kepada Gubernur untuk dievaluasi, mulai dari eselon 2, 3, dan 4,” tegas Nasir.


Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Aceh dalam mendukung upaya KPK memperkuat sistem pencegahan korupsi. Dari catatan KPK, capaian skor MCSP nasional dianggap cukup baik jika berada di atas 80 persen, sementara capaian di bawah angka itu umumnya masih memerlukan pembenahan tata kelola dan pengawasan internal di daerah.


Pertemuan tersebut juga menjadi momentum untuk mempererat sinergi antara Pemerintah Aceh dan KPK dalam membangun pemerintahan yang akuntabel. MCSP tidak hanya soal pemenuhan dokumen, tetapi juga tentang komitmen moral dan etika pejabat publik terhadap tanggung jawabnya.  


Sebagai penutup, Nasir kembali menegaskan bahwa pengawasan bukan sekadar formalitas. “Ini bentuk tanggung jawab kita bersama agar pengelolaan pemerintahan di Aceh semakin bersih dan berintegritas,” ujarnya.


Dan di tengah upaya memperkuat sistem pengawasan ini, semangat masyarakat Aceh kembali diingatkan pada nilai lama yang tak lekang oleh waktu — bahwa “hukôm hana meupot adat, adat meupot syara’, syara’ meupot kitabullah.” Sebuah pesan yang menyatukan moral, hukum, dan kearifan lokal dalam satu tarikan napas: pemerintahan yang baik bukan hanya tentang aturan, tetapi juga tentang amanah yang dijalankan dengan hati yang bersih. 




 (Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini