Iklan

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil amankan pelaku curanmor

lampumerahnews
Rabu, 14 Mei 2025, 19.10 WIB Last Updated 2025-05-14T12:11:06Z

 


Lampumerahnews.id

JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Sunda kelapa mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara, dalam kurun waktu sepekan. Empat pelaku berhasil diamankan dengan berbagai modus operandi, termasuk menggunakan senjata tajam.


Kasus pertama terjadi pada Sabtu (30/11) sekitar pukul 04.30 WIB di Muara Angke. Pelaku berinisial MN (20) memanfaatkan kelengahan korban dengan berpura-pura meminta bantuan.


" Modus Pelaku berpura-pura minta tolong, lalu memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur motor," ungkap Kapolres dalam konferensi pers di kantornya.


MN ditangkap di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke dan mengaku telah menjual motor curian seharga Rp2,5 juta.


Pada kasus kedua, dua pelaku berinisial BD (33) dan SK (34) ditangkap terkait pencurian motor di area parkir Resto Apung, Muara Angke, pada Selasa (11/3).


Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil analisis CCTV.


Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, kunci leter, dan handphone Infinix.

Kasus ketiga terjadi pada Selasa (29/4) dini hari, di mana pelaku berinisial OY (23) nekat melukai warga dengan golok saat berusaha diamankan.


"Saat digeledah, ditemukan alat-alat untuk melakukan pencurian. OY mengaku beraksi bersama rekannya berinisial AF yang kini menjadi DPO," ungkap AKBP Martuasah.

Kapolres mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus.

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan kejahatan," tegasnya.


Masyarakat diimbau untuk selalu memarkir kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menekan angka kejahatan curanmor yang selama ini meresahkan warga. Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Komentar

Tampilkan

Terkini