Lampumerahnews.id
Aceh Tamiang —Ribuan korban banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang terpaksa menerima status Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) dalam pendataan bantuan perbaikan rumah, meski sebagian di antaranya mengaku rumah mereka tidak lagi layak dihuni. Persoalan ini mengemuka setelah diketahui bahwa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bantuan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB Nomor 5 Tahun 2024 menitikberatkan penilaian pada kerusakan struktur fisik bangunan, tanpa mempertimbangkan fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang aman dan sehat.
Berdasarkan data progres pendataan yang dirilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dari total 37.888 rumah terdampak banjir bandang di Aceh Tamiang, sebanyak 7.922 rumah dinyatakan TMK. Artinya, lebih dari 20 persen warga terdampak berpotensi gugur dari skema bantuan rumah.
Dalam juklak tersebut, rumah dengan tingkat kerusakan di bawah 20 persen secara otomatis dikategorikan tidak memenuhi syarat bantuan. Penilaian dilakukan berdasarkan persentase kerusakan elemen bangunan seperti dinding, atap, kolom, balok, dan lantai. Tidak ada klausul yang secara eksplisit memberi ruang diskresi bagi rumah yang secara struktur dinilai rusak ringan, tetapi secara fungsi tidak layak huni akibat banjir.
Kondisi inilah yang dialami banyak warga di Aceh Tamiang. Sejumlah korban mengaku rumah mereka tidak lagi dapat ditempati karena sanitasi rusak, lantai tergerus, instalasi listrik tidak aman, serta kondisi lembab yang memicu penyakit. Namun karena kerusakan struktur dinilai di bawah ambang 20 persen, mereka tetap dinyatakan TMK.
“Rumah masih berdiri, tapi tidak bisa ditempati. Lantai rusak, air masuk, anak-anak sering sakit. Tapi kami dibilang tidak memenuhi kriteria,” ujar seorang warga terdampak di Kecamatan Bendahara.
Secara normatif, Juklak BNPB Nomor 5 Tahun 2024 tidak mengenal konsep ‘tidak layak huni secara fungsi’. Rumah dinilai layak atau tidak semata-mata berdasarkan persentase kerusakan fisik. Tidak ada pasal yang membuka ruang pengecualian atau diskresi bagi pemerintah daerah untuk mempertimbangkan aspek kesehatan, keselamatan, atau keberlanjutan hunian korban.
Akademisi Universitas Proklamasi Yogyakarta, Dr. Syamsu Rial menilai pendekatan semacam ini berisiko mengabaikan realitas korban. Menurutnya, kebijakan pemulihan yang hanya berorientasi pada struktur bangunan dapat menciptakan ketidakadilan sosial.
“Rumah bukan sekadar bangunan. Ia adalah ruang hidup. Kalau kebijakan hanya melihat persentase dinding dan atap, sementara fungsi hunian diabaikan, maka korban diperlakukan sebagai angka, bukan manusia,” ujarnya.
Ia menegaskan, ketiadaan ruang diskresi dalam juklak membuat pemerintah daerah berada di posisi sulit.
“Daerah tahu warganya terdampak serius, tapi terikat juklak pusat. Akhirnya yang dikorbankan adalah warga,” katanya.
Sorotan juga datang dari masyarakat sipil. Transparency Aceh menilai juklak tersebut perlu dievaluasi karena dampaknya yang luas terhadap hak warga terdampak bencana. Koordinator Transparency Aceh, Syaipul Lubis, mengatakan bahwa kebijakan teknis yang berdampak langsung pada kehidupan korban harus dirancang dengan perspektif kemanusiaan.
“Kalau hampir delapan ribu rumah dinyatakan TMK, ini bukan persoalan sepele. Juklak yang hanya berbasis struktur tanpa mempertimbangkan fungsi rumah berpotensi menyingkirkan korban dari haknya atas bantuan,” ujar Syaipul.
Ia menambahkan, minimnya sosialisasi juklak kepada warga sejak awal pendataan memperparah situasi. Banyak korban baru memahami adanya ambang 20 persen setelah status TMK ditetapkan, sehingga ruang koreksi terasa datang terlambat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang saat ini membuka uji publik verifikasi dan validasi data, serta memberi kesempatan warga mengajukan Surat Pernyataan Sanggahan. Namun, karena juklak tidak menyediakan ruang diskresi eksplisit untuk rumah <20 persen, hasil uji publik diperkirakan tetap terbatas pada penilaian ulang struktur bangunan.
Bagi warga terdampak, situasi ini menimbulkan kekecewaan mendalam. Bagi warga, angka 20 persen bukan sekadar batas teknis, melainkan garis pemisah antara ditolong atau ditinggalkan.
Kasus Aceh Tamiang kini menjadi cermin nasional tentang bagaimana kebijakan pemulihan pascabencana dijalankan. Ketika juklak pusat mengabaikan fungsi rumah sebagai ruang hidup, pemulihan berisiko berhenti pada laporan administratif, sementara korban masih bertahan di hunian yang tidak aman dan tidak layak. Pada titik inilah, evaluasi kebijakan menjadi mendesak—agar pemulihan benar-benar memulihkan kehidupan, bukan sekadar memperbaiki bangunan di atas kertas.
(Kamalruzamal)


