Lampumerahnews.id
ACEH TAMIANG — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menempuh jalur hukum dan diplomatik untuk mengupayakan pemulangan dua warganya, Muhammad Renza dan Melisa Habib, yang saat ini berada dalam tahanan kepolisian di Madagaskar.
Keduanya disebut Pemkab Aceh Tamiang berkaitan dengan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di negara Afrika tersebut. Pemerintah daerah kini berkoordinasi dengan sejumlah lembaga di Indonesia untuk memastikan proses hukum dan kondisi keduanya dapat ditangani sesuai ketentuan.
Langkah tersebut dilakukan Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH, setelah menerima keluarga kedua warga tersebut di ruang kerjanya.
Armia mengatakan pemerintah daerah berupaya mempercepat komunikasi lintas lembaga agar proses penanganan kedua warga tersebut dapat segera menemukan jalan keluar.
“Inilah upaya-upaya yang kita lakukan untuk mempercepat proses pemulangan dua warga Aceh Tamiang. Saya ingin ini bergerak cepat supaya mereka bisa segera kembali dan berkumpul bersama keluarganya,” ujar Armia.
Menurut Pemkab Aceh Tamiang, langkah penanganan dilakukan melalui dua jalur, yakni koordinasi penegakan hukum internasional dan jalur diplomatik.
Pada jalur hukum, Pemkab berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB)-Interpol di Mabes Polri. Koordinasi tersebut disertai upaya melengkapi laporan resmi kepolisian sebagai dasar komunikasi dan penanganan antarnegara.
Sementara melalui jalur diplomatik, Pemkab Aceh Tamiang menghubungi Atase Kepolisian RI di Singapura untuk membantu menjembatani komunikasi dengan jaringan diplomatik Indonesia serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang menangani wilayah Madagaskar.
Langkah tersebut ditempuh karena Indonesia belum memiliki Atase Kepolisian yang ditempatkan di Madagaskar.
Pemkab Aceh Tamiang menyatakan akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memantau kondisi kedua warga tersebut sekaligus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Pemerintah daerah juga menyatakan komitmennya membantu proses pemulangan apabila seluruh tahapan hukum dan diplomatik memungkinkan kedua warga tersebut kembali ke Indonesia.
Kasus ini menjadi perhatian Pemkab Aceh Tamiang karena menyangkut warga daerah yang sedang menghadapi persoalan hukum di luar negeri. Penanganannya membutuhkan koordinasi lintas negara, baik melalui mekanisme kepolisian maupun jalur perlindungan dan diplomasi pemerintah Indonesia.
Hingga saat ini, proses penanganan masih berlangsung. Status hukum kedua warga serta mekanisme pemulangan mereka sepenuhnya mengikuti proses hukum dan komunikasi antarotoritas yang berwenang di Indonesia dan Madagaskar.
(Kamalruzamal)


