-->

TERKINI

BNPB Cairkan Rp93,75 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap III di Aceh Tamiang

lampumerahnews
Jumat, 19 Juni 2026, 16.47 WIB Last Updated 2026-06-19T09:47:35Z

 

Lampumerahews.id

Karang Baru – Korban banjir Aceh Tamiang yang rumahnya mengalami kerusakan ringan dan sedang mulai memasuki tahap pencairan bantuan perbaikan rumah. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengumumkan bantuan stimulan rumah rusak Tahap III dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI mulai disalurkan pada 22 Juni 2026 dengan nilai termin pertama mencapai Rp93,75 miliar.


Penyaluran bantuan tersebut merupakan bagian dari program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh Tamiang pada November 2025 lalu dan menyebabkan ribuan rumah warga mengalami kerusakan.


Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menyebut pencairan bantuan rumah rusak Tahap III menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pemulihan pascabencana di daerah itu.


"Kami terus mengawal proses rehabilitasi dan rekonstruksi bersama BNPB agar bantuan yang menjadi hak masyarakat dapat tersalurkan sesuai tahapan yang telah ditetapkan," kata Armia.


Menurutnya, pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat hingga seluruh tahapan bantuan pascabencana dapat diselesaikan. Proses tersebut mencakup pendataan kerusakan rumah, verifikasi lapangan, penyusunan dokumen usulan hingga koordinasi dengan BNPB RI sebelum bantuan dapat dicairkan kepada masyarakat.


Armia menegaskan bantuan perbaikan rumah yang mulai dicairkan tersebut merupakan dana dari pemerintah pusat melalui BNPB RI. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengelola maupun menentukan pencairan anggaran tersebut, melainkan bertugas memastikan data penerima, dokumen pendukung, serta tahapan administrasi yang dipersyaratkan dapat diselesaikan agar bantuan yang menjadi hak masyarakat bisa direalisasikan.


Dalam siaran pers yang diterbitkan Pemkab Aceh Tamiang, Jumat (19/6/2026), disebutkan pencairan yang dimulai pekan depan diperuntukkan bagi penerima bantuan perbaikan rumah Tahap III.


"Dimulai pada hari Senin, 22 Juni 2026 akan dimulai tahapan penyaluran bantuan Stimulan Perbaikan Rumah kriteria Rumah Rusak Ringan (RR) dan Rusak Sedang (RS) Tahap III dengan termin pertama oleh BNPB RI dengan jumlah Rp93.750.000.000," demikian isi siaran pers tersebut.


Pemkab Aceh Tamiang juga menyebutkan total bantuan stimulan perbaikan rumah yang telah dan akan disalurkan BNPB RI kepada masyarakat mencapai Rp292,62 miliar.


Dengan pencairan termin pertama sebesar Rp93,75 miliar tersebut, proses rehabilitasi rumah warga terdampak banjir di Aceh Tamiang memasuki tahapan lanjutan setelah sebelumnya bantuan serupa juga telah disalurkan kepada penerima pada tahap terdahulu.


Bantuan perbaikan rumah dari BNPB yang mulai dicairkan pada 22 Juni 2026 masih berada pada Tahap III. Kondisi ini berbeda dengan bantuan sosial dari Kementerian Sosial berupa jaminan hidup (jadup), stimulan ekonomi, dan penggantian perabot rumah tangga yang dalam pengumuman terbaru telah mencakup penerima SK Tahap III dan IV.


Perbedaan tahapan tersebut penting dipahami masyarakat karena kedua bantuan berasal dari kementerian yang berbeda dan memiliki mekanisme penyaluran tersendiri. Dengan demikian, penerima bantuan sosial Kemensos belum tentu menerima bantuan perbaikan rumah pada waktu yang sama.


Pemkab Aceh Tamiang meminta masyarakat mengikuti informasi resmi dari Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana maupun kanal komunikasi resmi pemerintah daerah. Imbauan itu disampaikan menyusul masih beredarnya berbagai informasi terkait jadwal dan daftar penerima bantuan yang belum tentu sesuai dengan data resmi pemerintah.


(Kamalruzamal)

Komentar

Tampilkan

Terkini