Lampumerahnews.id
BANDA ACEH — Pemerintah Aceh meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman. Permintaan itu disampaikan karena pemerintah daerah menginginkan gas diproses di darat melalui fasilitas pengolahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe, agar memberikan nilai tambah ekonomi, investasi dan lapangan kerja bagi Aceh.
Permintaan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 500.10/2264 tertanggal 27 Februari 2026 yang dikirim Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, kepada Menteri ESDM Republik Indonesia.
Pangkal persoalan terletak pada perbedaan konsep pengembangan lapangan gas antara Pemerintah Aceh dan Mubadala Energy selaku operator Wilayah Kerja South Andaman. Mubadala memilih skema Floating Production Storage and Offloading (FPSO), yakni pengolahan gas dilakukan di atas kapal di laut. Sebaliknya, Pemerintah Aceh menghendaki pembangunan Onshore Processing Facility (OPF) atau fasilitas pengolahan gas di darat yang terpusat di KEK Arun.
“Kami meminta Bapak Menteri menunda penandatanganan PoD I sampai adanya kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan Mubadala Energy,” tulis Muzakir Manaf dalam surat tersebut.
Bagi Pemerintah Aceh, keberadaan KEK Arun bukan sekadar lokasi industri, melainkan aset strategis yang dibangun sejak era kejayaan LNG Arun dan masih memiliki infrastruktur pendukung yang dapat dimanfaatkan kembali untuk pengembangan industri gas.
Perbedaan pandangan tersebut membuat pembahasan PoD tidak hanya menyangkut aspek teknis pengembangan lapangan gas, tetapi juga menyangkut seberapa besar manfaat ekonomi yang akan diterima Aceh dari proyek energi berskala besar tersebut.
Pemerintah Aceh menilai pengembangan South Andaman tidak boleh hanya berorientasi pada produksi migas semata, tetapi juga harus menjadi momentum kebangkitan industri energi dan ekonomi kawasan.
Selain menciptakan nilai tambah industri, konsep pengolahan gas di darat diyakini mampu menghidupkan kembali kawasan industri Arun, mendorong investasi turunan, membuka lapangan kerja serta memperkuat posisi Aceh sebagai salah satu pusat industri energi di wilayah barat Indonesia.
Dalam suratnya, Muzakir Manaf menegaskan bahwa perbedaan pandangan tersebut belum menemukan titik temu meski telah dilakukan pembahasan bersama Tim PoD Pemerintah Aceh, Mubadala Energy dan SKK Migas dalam pertemuan di Jakarta pada 26 Februari 2026.
Sikap Pemerintah Aceh juga bukan muncul secara tiba-tiba. Sejak pertengahan 2025, pemerintah daerah telah mengusulkan pemanfaatan infrastruktur eksisting bekas kilang LNG Arun sebagai pusat penerimaan, pemrosesan dan distribusi gas dari South Andaman.
Bagi Pemerintah Aceh, proyek South Andaman tidak hanya berkaitan dengan produksi gas, tetapi juga peluang menghidupkan kembali kawasan industri Arun, menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian daerah dalam jangka panjang. Karena itu, pemerintah daerah menilai kesepakatan mengenai konsep pengembangan harus dicapai sebelum persetujuan akhir diberikan.
(Kamalruzamal)


