Lampumerahnews.id
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melelang sejumlah barang rampasan bernilai fantastis, mulai dari replika kursi Firaun Mesir hingga lukisan emas karya seniman asal Korea Selatan.
Berdasarkan informasi di situs BPA Fair yang dilihat pada Senin (11/5/2026), salah satu barang yang dilelang adalah replika singgasana Raja Tutankhamun bertajuk 'King Tutankhamen's Egyptian Throne Chair' Replica. Barang tersebut dibuka dengan harga limit Rp 43.917.000.
Calon peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp 9 juta. Proses penawaran dilakukan secara daring mulai Selasa (12/5/2026) hingga Kamis (21/5/2026).
“Miniatur singgasana Raja Firaun dari Mesir,” demikian keterangan yang tercantum dalam situs lelang tersebut.
Dalam foto yang ditampilkan, kursi replika tampak didominasi warna hijau dengan ornamen emas khas kerajaan Mesir kuno. Namun, tidak dijelaskan asal-usul perkara yang membuat barang tersebut menjadi aset rampasan negara.
Selain kursi Firaun, Kejagung juga menawarkan patung kapal naga berbahan batu giok bernama Carved Jade Ship Dragon Ancient Chinese. Barang itu dipasarkan dengan harga limit mencapai Rp 194.576.000.
“Miniatur kapal dari batu giok,” tulis keterangan pada situs BPA Fair.
Tak hanya itu, sejumlah lukisan berbahan emas karya seniman Korea Selatan Kim Tae Il turut masuk daftar lelang. Nilai limit lukisan tersebut bervariasi, mulai dari Rp 1,3 miliar hingga Rp 8,7 miliar.


